Calon Komisioner KPU Sebut Kampanye Negatif Tak Bisa Hilang

Jakarta, IDN Times - Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muchammad Ali Safa'at mengatakan, kampanye negatif di masa pemilu tidak bisa dihilangkan seluruhnya. Hal ini disampaikan Ali saat menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Dian Istiqomah.
"Saya tertarik dengan karya ilmiah Anda 'Duri dalam Demokrasi'. Saya mengamati persoalan dalam pemilu salah satunya di media sosial, sikap apa yang akan Bapak lakukan jika terpilih nanti untuk menghilangkan stigma negatif dalam kampanye hitam di media sosial?" tanya Dian dalam proses fit and proper test calon Komisioner KPU di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2022).
Baca Juga: Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, PDIP Setuju Masa Kampanye 4 Bulan
1. Muncul juga politik identitas saat pemilu
Dian mengatakan, kampanye hitam di media sosial perlu dipantau juga. Sebab, kata dia, 60 persen pemilih di Pemilu 2024 adalah anak muda yang interaksinya sering dilakukan di media sosial.
"Selanjutnya, biasanya ini akan bermunculan dalam pilpres, jadi masyarakat biasanya akan terbelah, ada yang pro A dan pro B dan itu akan banyak muncul permasalahan. Jika Anda terpilih, apa yang akan Anda lakukan sehingga media sosial tidak menjadi duri dalam demokrasi, seperti yang Bapak tulis," tanya Dian lagi.
Baca Juga: Soal Masa Kampanye Pemilu 2024: KPU Usul 120 Hari, Pemerintah 90 Hari
2. Kampanye negatif di media sosial tak bisa dihilangkan sepenuhnya
Menjawab pertanyaan Dian, Ali menyatakan kampanye negatif tak bisa sepenuhnya hilang. Namun, Ali menyampaikan cara untuk bisa mengurangi kampanye negatif.
"Terkait kampannye negatif, kita tentu tidak mungkin menghilangkan sama sekali aspek politik identitas. Karena itu yang paling mudah membuat orang memilih sesuatu atau tidak memilih sesuatu, kemudian kita juga tidak mungkin meghilangkan sama sekali klientinisme, tetapi tentu kita harus kurangi dengan cara kampanyekan memperbanyak aspek kebangsaan dengan narasi moderasi dengan berpolitik," kata Ali.
3. KPU hanya bisa mengawasi kampanye media sosial peserta pemilu
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, KPU bisa melakukan pengawasan kampanye di media sosial. Namun, pengawasan itu terbatas hanya untuk peserta pemilu.
"Untuk kampanye negatif di media sosial, tentu saja harus memasuki beberapa segmen atau beberapa lapisan persoalan, terkit dengan pemilu, regulasi yang ada, itu kan menentukan ada 10 akun media sosial oleh paslon atau peserta pemilihan umum, tentu saja KPU bergerak di sana," katanya.