Daftar Jalur Arteri yang Larang Angkutan Barang Saat Libur Nataru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang beroperasi saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023, di sejumlah jalur arteri di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, ada 6 kriteria kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi saat Nataru.
"Pertama yang dilarang, jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram," ujar Hendro dalam konferensi pers, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: ASDP Proyeksikan 2,86 Juta Penumpang Padati Pelabuhan selama Nataru
1. Daftar kriteria kendaraan barang yang dilarang saat Nataru
Berikut daftar kriteria barang yang dilarang saat Nataru:
1. Jumlah berat yang diizinkan (JIB) lebih dari 14 ribu kilogram
2. Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
3. Kereta tempelan atau kereta gandengan.
4. Pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu)
5. Pengangkut bahan tambang
6. Pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu)
Baca Juga: Libur Nataru, Masyarakat Enggan Mudik karena Gak Punya Uang
2. Daftar jalur arteri di Sumatra yang melarang angkutan barang beroperasi saat libur Nataru
Berikut daftarnya:
1. Sumatra Utara:
- Medan - Berastagi
- Pematang - Siantar - Prapat Sinalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatra Barat
- Jambi - Sarolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengeti - Padang
3. Lampung dan Sumatra Selatan
- Lampung - Palembang
Editor’s picks
4. Sumatra Selatan dan Jambi
- Palembang - Jambi
Baca Juga: 402 Pesawat Siap Mengudara Selama Nataru 2022-2023
3. Daftar jalur arteri di Jawa-Bali yang melarang angkutan barang beroperasi saat libur Nataru
Berikut daftarnya:
1. Banten
- Gerem - Merak
- Jalan Raya Merdeka
- Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang - Jakarta
- Cilegon - Serang
- Merak - Cilegon
- Serang - Pandeglang
- Labuan - Pandeglang
- Lingkar Selatan Cilegon
- Anyer - Labuan
2. Jawa Barat
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya
- Ciawi - Cianjur
- Cirebon - Bandung
- Ciamis - Banjar
- Bandung - Subang
3. Jawa Tengah
- Solo - Yogyakarta
- Bawen - Yogyakarta
- Brebes atau Tegal - Ajibarang - Purwokerto
- Secang - Purwokerto
4. Yogyakarta
- Jogja - Solo
- Jogja - Wates
- Jogja - Magelang
- Jogja Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
5. Jawa Timur
- Pandaan Malang
- Probolinggo - Lumajang
- Jombang - Caruban
- Banyuwangi - Jember
6. Bali
- Denpasar - Gilimanuk