Dapat WTP 5 Kali, BPKH: Bukti Dana Haji Dikelola Profesional

BPKH meraih 5 kali WTP berturut-turut

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2022. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan, lembaganya telah meraih opini WTP selama lima kali berturut-turut sejak tahun 2018.

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Fadlul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: BPKH Dorong Percepatan Ekosistem Sertifikasi Halal

1. Nilai manfaat yang dikelola BPKH terkumpul melebihi target

Dapat WTP 5 Kali, BPKH: Bukti Dana Haji Dikelola ProfesionalKonferensi pers BPKH dapat opini WTP dari BPKH tahun 2023 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Fadlul menerangkan, dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 persen atau menjadi sebesar Rp166,54 triliun dibanding tahun 2021 sebesar Rp158,79 triliun.

Kemudian, BPKH membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,18 triliun di tahun 2022. Angka tersebut melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan di tahun 2022 yaitu sebesar Rp9,07 triliun dengan capaian 112,26 persen.

Menurut Fadlul, nilai manfaat itu akan digunakan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi akun virtual untuk jemaah tunggu.

Baca Juga: BPKH-Kemenag Lepas Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Haji ke Saudi

2. Dana haji dikelola BPKH aman

Dapat WTP 5 Kali, BPKH: Bukti Dana Haji Dikelola ProfesionalKonferensi pers BPKH dapat opini WTP dari BPKH tahun 2023 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Fadlul kembali menegaskan dana haji yang dikelola BPKH aman. Hal itu dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib. Menurutnya, rasio solvabilitas BPKH dari tahun 2021 sampai 2022 tumbuh dari 100,34 persen menjadi 100,76 persen.

Kemudian, rasio likuiditas wajib merupakan kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH.

Dalam realisasinya, tahun 2022 rasio likuiditas wajib berada di angka 2,22x BPIH.

3. Laporan operasional BPKH tahun 2022 surplus

Dapat WTP 5 Kali, BPKH: Bukti Dana Haji Dikelola ProfesionalKonferensi pers BPKH dapat opini WTP dari BPKH tahun 2023 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Fadlul menerangkan, laporan operasional BPKH pada tahun 2022 surplus sebesar Rp3,4 triliun. Menurutnya, tidak ada investasi BPKH mengalami kerugian.

"BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus, audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, obyektifitas dan profesionalisme dalam mengawasi dana haji," imbuhnya.

Baca Juga: Haji Ramah Lansia, 663 Jemaah Haji Ditanazulkan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya