Digelar November, Begini Tahapan Pilkada Serentak 2024

Hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November 2024

Jakarta, IDN Times - Sejumlah wilayah akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada November 2024. Pemilihan yang akan dilakukan mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menetapkan tahapan Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Taun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

1. Tahapan persiapan Pilkada 2024

Digelar November, Begini Tahapan Pilkada Serentak 2024Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama).

KPU juga membagi dalam sejumlah tahapan. Pertama, ada tahapan persiapan Pilkada 2024.

Berikut tahapannya:

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Baca Juga: Khofifah-Emil Dapat Efek Ekor Jas dari Prabowo-Gibran, Modal Pilkada?

2. Tahapan penyelengaraan Pilkada 2024

Digelar November, Begini Tahapan Pilkada Serentak 2024IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Berikut tahap penyelenggaraan Pilkada 2024:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

3. Pencoblosan Pilkada serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024

Digelar November, Begini Tahapan Pilkada Serentak 2024Suasana TPS 101 tempat AHY akan melakukan pencoblosan pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Iglo Montana)

Hari pencoblosan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Hari pencoblosan ini masuk pada tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: PKS Tolak Revisi UU Pilkada: Bakal Mengurangi Marwah Undang-Undang

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya