Diminta Bareskrim, Kemenag Pertimbangkan Bekukan Ponpes Shiddiqiyyah

Kemenag mendukung proses hukum bila terbukti bersalah

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Hal itu karena adanya dugaan pencabulan oleh tersangka MSAT, anak kiai pemilik ponpes.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek regulasi perizinan di Pesantren Shiddiqiyyah.

"Saran yang baik, dan karena itu kami cek dulu regulasi kami," ujar Waryono kepada IDN Times melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).

Waryono juga sepakat agar pelaku diproses hukum bila terbukti bersalah.

Baca Juga: 3 Truk Angkut Massa Pendukung MSAT dari Pesantren di Jombang

1. Kabareskrim minta Kemenag tutup Pesantren Shiddiqiyyah

Diminta Bareskrim, Kemenag Pertimbangkan Bekukan Ponpes ShiddiqiyyahKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Permintaan penutupan Pesantren Shiddiqiyyah itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Andrianto.

"Kementerian Agama diharapkan memberi sanksi pembekuan izin Ponpes, dan lain-lain,” kata Agus saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).

Selain membekukan izin, Kabareskrim juga meminta dukungan wali santri dengan cara memindahkan anak-anak mereka dari Ponpes Shiddiqiyyah. Hal ini dilakukan untuk mendukung aparat mengungkap kasus dugaan pencabulan.

"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut. Menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman, dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," kata Agus

Baca Juga: Bareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang 

2. Polri terpaksa melakukan penjemputan paksa karena adanya penolakan

Diminta Bareskrim, Kemenag Pertimbangkan Bekukan Ponpes ShiddiqiyyahKuasa hukum MSAT, Deni Hariyatna (tengah). IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Agus menjelaskan, terkait penjemputan paksa yang dilakukan hari ini merupakan langkah terakhir setelah adanya penolakan. Sebelum dihalang-halangi oleh santri, sang kiai pemilik Ponpes pun meminta aparat untuk menghentikan kasus.

“Beberapa kali upaya penangkapan dengan berbagai upaya mediasi sudah dilakukan oleh Polres dan Polda, namun ada sekelompok warga yang menghalangi, bahkan pemilik Ponpes yang notabene orang tua pelaku justru meminta tidak ditangkap, tentunya aparat Kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek Kamtibmas,” ujar Agus.

3. MSAT berstatus DPO

Diminta Bareskrim, Kemenag Pertimbangkan Bekukan Ponpes ShiddiqiyyahUpaya penangkapan pelaku kekerasan seksual berinisial MSAT, yang juga anak kiai di Jombang, Kamis (7/7/2022). IDN Times/Zainul Arifin

MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Kasus ini ditangani oleh Polda Jatim.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, upaya praperadilan ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya