Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Diduga terjerat kasus lelang jabatan

Jakarta, IDN Times - Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada.

"Hormati proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi di Bogor, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: OTT Gubernur Maluku Utara Terkait Suap Proyek dan Lelang Jabatan

1. Ditangkap di sebuah hotel

Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK, Jokowi: Hormati Proses HukumGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menangkap Abdul Ghani di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Tempat penangkapan di sebuah hotel di Jakarta Selatan," ucap Ali Fikri.

Baca Juga: 15 Orang Kena OTT KPK, Termasuk Gubernur Maluku Utara

2. Ada 15 orang terjaring OTT

Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK, Jokowi: Hormati Proses HukumIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Sejauh ini ada 15 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Maluku Utara dan Jakarta. Jumlah ini masih dapat berubah.

"Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta," kata dia.

Baca Juga: Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Diperiksa KPK

3. Kasus yang menjerat diduga tentang lelang jabatan

Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK, Jokowi: Hormati Proses HukumIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menerangkan, kasus yang menjerat Abdul Ghani diduga terkait dengan lelang jabatan.

"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," ujar dia dikutip Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: KPK Supervisi Kasus Korupsi Terjadi di IKN dan Kaltim

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya