Istana Pastikan 4 Menteri Dipanggil MK Tak Perlu Izin Jokowi

Ada 4 menteri yang diminta bersaksi di MK

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, memastikan, pemanggilan empat menteri untuk memberikan keterangan pada sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tak perlu mendapat izin dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Tidak perlu, karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," ujar Dini kepada jurnalis, Selasa (2/4/2024).

Dini mengatakan, pemerintah menghormati MK yang akan memanggil 4 menteri di Kabinet Indonesia Maju.

"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," ucap dia.

Diketahui, empat menteri yang akan dipanggil MK adalah, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Empat menteri itu diagendakan memberikan keterangan di ruang sidang MK pada 5 April 2024.

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Hadirkan 9 Ahli dan 10 Saksi di Sidang Pilpres MK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya