Jokowi Didesak Copot Menaker, Begini Respons Ketum PKB Cak Imin

Desakan pencopotan karena pemberlakuan Permenaker No.2/2022

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons santai soal desakan agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida merupakan kader PKB.

Desakan pencopotan itu terkait dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Cak Imin menyerahkan urusan pencopotan itu kepada Presiden Jokowi.

"Ya biasalah kalau ada perbedaan pandangan kan selalu ada muncul itu. Terserah Pak Jokowi aja," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Banyak Rugikan Pekerja, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah

1. Menaker diminta dengarkan suara pekerja

Jokowi Didesak Copot Menaker, Begini Respons Ketum PKB Cak IminMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Cak Imin mengku sudah meminta Ida untuk lebih mendegarkan suara pekerja. Sehingga, kebijakan yang keluar itu sudah sesuai dengan harapan semua pihak.

"Saya kira Bu Ida saya minta segera mengumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya. Sekali lagi, setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh, supaya tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.

Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan, apabila merujuk sesuai namanya, program tersebut sejatinya diperoleh oleh pemiliknya ketika sudah tua.

"Sebetulnya ada misinformasi ya. Bahwa penetapan JHT itu dalam artian karena memang benar-benar supaya gak habis di masa sebelum tua. Wajar kalau menerimanya di masa tua," katanya.

"Karena, rata-rata boleh dicarikan kapan pun, masa tuanya gak ada. Namanya JHT, jaminan hari tua, ya dapatnya hari tua. Karena rata-rata dihabiskan sebelum tua, karena dibolehkan diambil setiap saat," sambungnya.

Baca Juga: Buruh Demo Tolak Aturan JHT, Lalin di Gatot Subroto Mulai Tersendat

2. KSPI desak Jokowi pecat Menaker Ida Fauziyah

Jokowi Didesak Copot Menaker, Begini Respons Ketum PKB Cak IminIDN Times/Dini Suciatiningrum

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Jokowi untuk segera memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. H

Desakan ini merupakan buntut dari kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang memberlakukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Di dalam aturan baru ini, pekerja baru bisa mengambil dana JHT ketika mereka sudah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

"Kami minta Bapak Presiden Jokowi memecat atau memberhentikan Menaker yang sekarang. Ganti dengan orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan. Boleh (Menaker) dari kalangan pengusaha atau serikat buruh. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha," ungkap Said ketika menyampaikan keterangan pers pada Sabtu (12/2/2022), yang dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh.

Ia mengusulkan, Menaker selanjutnya jangan dipilih dengan latar belakang politikus. Sebab, sering kali mereka lebih memihak pengusaha dibandingkan buruh atau pekerja.

Said mengaku bingung mengapa Kemenaker malah merilis Permenaker yang membatasi untuk bisa mencairkan dana JHT ketika pandemik COVID-19 masih melanda Indonesia. Sebab, dana JHT kerap dijadikan pegangan terakhir para buruh atau pekerja yang terkena dampak PHK akibat pandemik COVID-19.

Ia juga menyentil penjelasan dari Kemenaker yang menyebut Permenaker itu dibuat sebagai aturan turunan dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004. Menurut Said, sudah sejak lama Presiden Jokowi memberikan instruksi bahwa dana JHT harus dicairkan satu bulan setelah pekerja mengalami PHK.

"Presiden Jokowi menginstruksikan setelah pekerja di-PHK maka BP Jamsostek wajib membayarkan setelah satu bulan. Kok sekarang Menteri Ketenagakerjaan menjilat ludahnya sendiri?" tanya Said.

3. KSPI pertanyakan kenapa dana JHT harus disimpan dalam jangka waktu lama

Jokowi Didesak Copot Menaker, Begini Respons Ketum PKB Cak IminPresiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Di dalam jumpa pers itu, Said turut mempertanyakan mengapa aturan mengenai pembatasan pencairan JHT harus diberlakukan pada 2022. Sebab, justru JHT menjadi salah satu dana yang sangat dibutuhkan pekerja seandainya mereka kena PHK di masa pandemik. Said mempertanyakan dana JHT yang harus disimpan dalam jangka waktu lama oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Apakah dana negara sudah habis sehingga ingin mengambil dari rakyat? Apakah pengumpulan uang rakyat ini dibutuhkan karena dana negara sudah tidak lagi mencukupi untuk persiapan menghadapi gelombang selanjutnya COVID-19 atau untuk pembangunan lainnya?" tanya Said.

Ia kembali mempertanyakan apakah spekulasi yang beredar di ruang publik bahwa dana JHT sengaja ditahan dan tak boleh diambil, sehingga dipinjam oleh negara.

"KSPI menolak keras penggunaan dana JHT dan dana-dana sosial lainnya di BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah untuk menjalankan program-program mercusuarnya karena tidak ada lagi dana," katanya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya