Jokowi Ngaku Belum Dapat Laporan Penolakan Koster soal Israel di AWBG

Bali akan jadi tuan rumah ANOC World Beach Games (AWBG) 2023

Jakarta, IDN Times - Bali akan menjadi tuan rumah ANOC World Beach Games (AWBG) 2023. Timnas Israel akan ikut dalam ajang tersebut.

Namun, Gubernur Bali, I Wayan Koster kembali menyampaikan penolakannya terkait kedatangan Tinas Israel. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku belum mendapat laporan mengenai penolakan Koster tersebut.

"Saya belum dapat laporan ya," ujar Jokowi saat kunjungan kerja ke Jawa Timur, dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Gubernur Bali Larang Bendera Israel Berkibar, AWBG Ditolak?

1. Alasan Koster menolak Timnas Israel

Jokowi Ngaku Belum Dapat Laporan Penolakan Koster soal Israel di AWBGCabor di AWBG. (dok. ANOC World Beach Games)

Sebelumnya, Konstitusi dan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 menjadi alasan kuat Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk menolak kontingen Israel berlaga di Indonesia, khususnya Provinsi Bali.

Ini menguatkan sikapnya yang menolak kehadiran Timnas Israel bermain di Bali dalam Piala Dunia U-20 2023 beberapa waktu lalu. Hingga Indonesia resmi dicabut sebagai tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-20.

Pada Agustus 2023, Bali juga menjadi tuan rumah penyelenggaraan ANOC World Beach Games (AWBG) 2023. Atlet atau kontingen Israel turut menjadi peserta dalam ajang tersebut. Gubernur Koster membuat pernyataan lagi di Pura Besakih, Kabupaten Karangasem, Rabu (5/4/2023) kemarin, terkait kontingen Israel dalam AWBG 2023.

Baca Juga: Menpora Dito Bicara Peluang Kehadiran Atlet Israel ke AWBG 2023 Bali

2. Berpatokan pada konstitusi dan Permenlu 3 Tahun 2019

Jokowi Ngaku Belum Dapat Laporan Penolakan Koster soal Israel di AWBGGubernur Bali, I Wayan Koster. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Koster menolak berkibarnya bendera dan lagu kebangsaan Israel di Indonesia berdasarkan konstitusi dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019.

Ia membuat pernyataan itu untuk menanggapi kedatangan kontingen Israel di AWBG 2023 yang rencananya digelar pada 5-12 Agustus 2023 mendatang.

"Saya tetap berpatokan pada konstitusi dan juga Permenlu No 3 Tahun 2019, yang melarang mengibarkan bendera dan lagu kebangsaan Israel sebagai suatu entitas di Indonesia," ujarnya Koster, Rabu (5/4/2023).

3. Isi Permenlu 3/2019

Jokowi Ngaku Belum Dapat Laporan Penolakan Koster soal Israel di AWBGIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 mengatur secara khusus hubungan antara Indonesia dan Israel. Ini tertuang dalam Bab X Tentang Hal Khusus.

Pada poin B Hubungan RI-Israel dijelaskan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan Bangsa Palestina. Karena itu Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Dikutip dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019, berikut bunyi pasal yang mengatur hubungan RI dan Israel.

B. Hubungan RI-Israel

150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala hubungan resmi dengan Israel.

151. Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi

b. Tidak menerima delegasi Israel Israel secara resmi dan di tempat resmi

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel

e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya