Jokowi soal Kasus Setnov: Sudah Divonis, Untuk Apa Diramaikan?

Jokowi merasa heran kasus tersebut ramai kembali

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta olehnya untuk menghentikan kasus e-KTP mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Jokowi menegaskan, ketika itu meminta Setnov menghormati proses hukum.

"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas
berita itu ada semuanya," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/12/2023).

Jokowi merasa heran kasus tersebut ramai kembali. Sebab, Setya Novanto sudah divonis penjara 15 tahun.

"Yang kedua, buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," kata dia.

"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" sambungnya.

Saat ditanya mengenai pertemuan dengan Agus Rahardjo, Jokowi menyebut banyak bertemu dengan sejumlah orang.

"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg gak ada. Agenda yang di Setneg gak ada, tolong dicek lagi aja," ucap dia.

Berikut pernyataan Agus Rahardjo yang berkaitan dengan Presiden Jokowi meminta KPK menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Pernyataan Agus itu disampaikan ketika wawancara dalam program ROSI yang ditayangkan di akun YouTube Kompas TV.

Mohon maaf ini perlu saya ungkapkan karena semuanya harus jelas, dan saya pikir baru sekali ini baru mengungkapkannya di media dan kemudian ditonton orang banyak bicara pada beberapa teman sudah tapi ke media seperti ini belum. Mohon maaf kenapa saya kemudian tadi di depan kemudian menyoroti turn off the top keinginan Pak Jokowi itu kemudian perlu juga menjadi perhatian kita, karena pada kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno, saya heran, biasanya yang dipanggil itu berlima, ini sendirian dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi ruang masjid kecil itu, jadi dijemput dari sana.

Di sana begitu saya sudah masuk, presiden sudah marah, menginginkan karena begitu saya masuk beliau langsung teriak 'hentikan'. Saya heran yang dihentikan apanya.

Setelah saya duduk, ternyata yang disuruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov. Iya, ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan. Nah, sprindik itu kan sudah saya keluarin tiga minggu yang lalu dari presiden bicara itu, sprindik itu tidak mungkin karena KPK tidak punya SP3 tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya tidak saya perhatikan, saya jalan terus tapi akhirnya kan dilakukan revisi undang-undang, artinya revisi undang-undang itu SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden, karena pada waktu itu mungkin presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok gak mau, apa mungkin begitu dan kemudian (direvisi).

Baca Juga: Istana Bantah Sudirman Said yang Ngaku Dimarahi Jokowi soal Setnov

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya