Jokowi soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI: Masih dalam Proses

Masa usia pensiun TNI sedang digugat di MK

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo angkat bicara terkait perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Saat ini, usia pensiun TNI sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, Presiden Jokowi enggan membeberkan nama calon pengganti Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

"Masih dalam proses," ujar Jokowi di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Prabowo Contoh Tepat Buat Purnawirawan TNI yang Mau Terjun ke Politik

1. Mantan Kabais: Memperpanjang usia pensiun malah buat TNI makin lemah

Jokowi soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI: Masih dalam ProsesUpacara Penetapan Anggota Komponen Cadangan atau Komcad TNI. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto mengatakan usulan batas usia pensiun anggota TNI diperpanjang perlu disertai dengan kajian akademis. Sebab, usulan agar batas usia pensiun diperpanjang hingga 58 tahun malah akan menyulitkan prajurit TNI yang berpangkat bintara, tamtama, hingga perwira. Ia mengatakan ketika seseorang berusia 60 tahun, maka kemampuan fisiknya sudah jauh menurun. 

"Pada usia itu kan pasti sudah banyak perubahan, seperti perutnya gendut sehingga akan ngos-ngosan ketika (bertugas) di lapangan," ungkap Ponto seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Senin (14/2/2022). 

Usulan agar batas usia pensiun prajurit TNI diperpanjang terkuak ketika digelar sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Februari 2022. Sidang lanjutan itu turut dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengungkap sedang bergulir revisi UU TNI nomor 34 tahun 2004 di parlemen. 

Hal itu diperkuat dengan keterangan perwakilan anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Ia mengatakan revisi UU TNI itu juga dimasukkan ke dalam daftar prolegnas. Salah satu poin yang akan direvisi di dalam UU TNI yakni mengenai batas usia pensiun di instansi militer tersebut. 

Menurut Ponto, usulan usia pensiun bagi prajurit TNI diperpanjang menjadi 60 tahun merupakan penilaian subjektif.

"Apalagi, usulan perpanjangan usia pensiun itu saat ini sudah masuk ke ranah politik di DPR," kata dia. 

Baca Juga: [CEK FAKTA] Panglima TNI Naik Pesawat TNI AU yang Tergelincir di Papua

2. Prajurit yang sudah berusia lanjut sulit ditugaskan untuk kondisi siap perang

Jokowi soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI: Masih dalam ProsesDemonstrasi Keterampilan Komponen Cadangan TNI. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Ketentuan mengenai batas usia pensiun di UU TNI tertuang di bab X pasal 71 huruf (a). Di sana tertulis "usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Aturan ini hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI."

Perpanjangan batas masa pensiun bagi bintara dan tamtama sudah pernah disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 2019. Ia menjanjikan batas usia pensiun bagi prajurit berpangkat bintara dan tamtama, dari semula 53 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. 

Dikutip dari kantor berita ANTARA, ketika itu mantan Gubernur DKI tersebut mengatakan prajurit TNI pada umumnya di usia 53 tahun masih terlihat segar dan produktif.

"Lho, kalau umur 53 tahun kan masih seger-seger, masih produktif-produktifnya, (tapi) sudah (masuk) pensiun. Polri saja kan (batas pensiun) usia 58 tahun," kata Jokowi lima tahun lalu. 

Namun, dari sudut pandang Ponto, jika usia pensiun bagi prajurit dengan pangkat tamtama dan bintara diperpanjang, malah akan membuat TNI lemah. Para prajurit itu sudah tidak lagi mumpuni untuk berperang ketika usianya sudah lanjut. Sementara, para prajurit dengan pangkat tamtama dan bintara, biasanya masih berada di lapangan dan di barak perang. 

Selain itu, bagi para prajurit TNI yang ingin melanjutkan karier di luar dunia militer juga bakal kesulitan. Sebab, sulit berkarier di perusahaan, partai politik maupun LSM ketika usianya sudah lanjut.

3. Pembahasan revisi UU TNI bisa ikut perpanjang masa jabatan Panglima

Jokowi soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI: Masih dalam ProsesParade alutsista TNI di HUT ke-77 TNI di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (5/10/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara, menurut peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, dalam naskah revisi UU TNI yang disodorkan pemerintah tidak ada usulan untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI dan perwira tinggi TNI. Dalam naskah RUU TNI yang dipegang IDN Times, tertulis semua prajurit TNI dari pangkat tamtama hingga perwira memasuki masa pensiun di usia 58 tahun. 

Hal itu tertulis di pasal 53 yang berbunyi "prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun." Namun, hal itu bisa saja berubah ketika Kemenhan membahasnya dengan DPR. 

"Karena kan yang selama ini sibuk mendorong-dorong penambahan masa aktif Panglima TNI di DPR," ungkap Fahmi ketika dihubungi IDN Times pada Senin, (14/2/2022). 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya