Jokowi Teken Keppres Pemecatan Sambo

"Keppresnya sudah ditandatangani."

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), Laksamana Muda TNI Hersan.

"Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," ujar Hersan kepada IDN Times, Jumat (30/9/2022).

Hersan menerangkan Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada 26 September 2022.

Diketahui, banding yang diajukan Sambo terkait PDTH juga sudah ditolak. Dalam kasus ini, Sambo disebut sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Titip Pesan ke Jaksa-Hakim Jelang Sidang Sambo Cs

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya