Jokowi Tetapkan Status Pandemik COVID-19 di Indonesia Jadi Endemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan status pandemik COVID-19 di Indonesia menjadi endemik. Status itu resmi ditetapkan pada Rabu (21/6/2023).
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemik Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemik dan kita mulai memasuki masa endemik," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menjelaskan, alasan penetapan status endemik itu karena konfirmasi kasus harian COVID-19 di Indonesia mendekati nihil.
"Hasil serosurvey menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19. WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," kata dia.
Editor’s picks
Meski demikian, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap hati-hati. Sebab, virus COVID-19 masih ada meski statusnya endemik.
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Penanganan COVID-19 Tak Lagi Gratis Setelah Masuk Endemik
Baca Juga: 4 Kunci Sukses Naruna Keramik Salatiga, Ekspor saat COVID-19 Mengganas
Baca Juga: COVID-19 jadi Endemik, Warga Semarang Diimbau untuk Selalu PHBS