Jurnalistik Investigasi Dilarang, Megawati: Untuk Apa Ada Media?

Megawati sebut kehadiran pers jadi penyeimbang pemerintah

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengkritik adanya larangan jurnalistik investigasi yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Megawati mengatakan, apabila larangan itu disahkan, tak perlu ada pers di Indonesia.

"Lho, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, hei, kamu tuh ada Dewan Pers lho, lalu harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik, lah kok gak boleh ya investigasinya," ujar Megawati dalam pidato politiknya di Rakernas V PDIP, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).

Megawati mengatakan, kehadiran pers menjadi penyeimbang pemerintah. Menurutnya, pers menyajikan berita yang turun langsung ke masyarakat.

"Lho, itu kan artinya pers itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah lho," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Megawati juga mengomentari revisi UU MK. Menurutnya, proses revisi UU MK tidak sesuai prosedur.

"Lah bayangkan dong pakai revisi Undang-Undang MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar," ucap dia.

Megawati mengatakan, pengesahan revisi UU MK dilakukan pada masa DPR RI reses. Megawati mengaku menanyakan langsung kepada Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto.

Tak hanya itu, Megawati juga menanyakan langsung kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang ketika itu sedang berada di Meksiko.

Baca Juga: Megawati Kesal Dirikan MK Tapi Diintervensi Kekuasaan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya