Kemenag Akan Serahkan SK PPPK pada 15 Agustus 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyerahkan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan pernjanjian kerja (PPPK) serentak pada 15 Agustus 2023. Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan ada 29.069 peserta yang lolos seleksi PPPK Kemenag pada 2022.
"Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB," ujar Nizar dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: 29 Ribu Peserta Lulus PPPK Kemenag, Ini Cara Cek Pengumumannya!
1. Penyerahan SK akan dilakukan di satuan kerja masing-masing
Nizar mengatakan, penyerahan SK akan dilakukan di satuan kerja masing-masing. Bagi PPPK yang berada di Jakarta, penyerahan SK akan dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," kata dia.
Baca Juga: Kemenag Bentuk Tim Cek Buku PAI MTs yang Diduga Muat Materi Menyimpang
2. SK digital bisa diunduh
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin penyerahan SK secara simbolis akan dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag secara hybrid. Dia mengatakan, seluruh satuan kerja juga akan mengikuti serenomial SK secara daring.
"SK Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama," kata Nurudin.
Baca Juga: Kemenag Sudah Cairkan Bertahap Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Haji 2023
3. Kemenag tegaskan proses seleksi tidak dipungut biaya
Sebelumnya, Nurudin menegaskan, seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya. Dia menekankan nilai kelulusan berdasarkan pada kompetensi peserta.
“Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan,” ujar Nurudin dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).