Kemenag Gunakan Kriteria Baru Tentukan Awal Bulan Hijriah

Ketinggian hilal yang mulanya 2 derajat, diubah jadi 3 deraj

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) pada 2022 ini mengubah kriteria untuk menentukan awal bulan Hijriah. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, kriteria baru tersebut mengacu pada kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) yang ditetapkan pada 2021.

Kamaruddin menjelaskan, aturan baru menyepakati untuk mengubah kriteria ketinggian hilal dari 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

“Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Mazakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: BMKG Prediksi Hilal Awal Zulhijah 1442 H Jatuh pada 10 Juli

1. Perubahan ketinggian hilal sudah dibahas sejak 2012

Kemenag Gunakan Kriteria Baru Tentukan Awal Bulan HijriahTim Hilal BMKG mengamati matahari terbenam menggunakan teleskop saat melakukan pemantauan hilal di Dermaga Hati, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/4/2021). Pemantauan hilal tersebut dilakukan untuk menentukan awal Ramadhan 1442 H (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan perubahan ketinggian hilal itu sudah dibahas sejak 2022. Dia mengatakan, MABIMS bersepakat dalam menetapkan awal bulan Hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik saja, tetap juga perlu melihat aspek syariah, sosiologis dan psikologis.

“Pada 2012 lalu, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria MABIMS yaitu ketinggial hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat dan umur bulan lebih dari 8 jam," ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Targetkan Tiap Kabupaten/Kota Miliki Ahli Ilmu Falak

2. Ketentuan tinggi hilal sejatinya sudah disepakati pada 2018

Kemenag Gunakan Kriteria Baru Tentukan Awal Bulan HijriahPetugas mengamati matahari terbenam menggunakan teleskop saat melakukan pemantauan hilal di Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Pemantauan hilal tersebut dilakukan untuk menentukan 1 Syawal 1442 H (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ismail mengatakan, kriteria tinggi hilal untuk menentukan awal bulan Hijriah sebenarnya sudah disepakati pada 2018. Namun, kriteria itu tak kunjung digunakan hingga 2021.

“Pada tahun 2021 komitmen ini akhirnya disepakati bersama dengan menandatangani surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022," katanya.

"Kita harus mulai, karena kalau tidak dimulai, kapan lagi? Kalau kita undur-undur lagi, itu hanya mengundur umat punya pedoman. Kita tidak mungkin menunggu kesepakatan seluruhnya,” sambungnya.

Baca Juga: Tahun Baru Hijriah, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Umat Islam

3. Perubahan kriteria tinggi hilal akan berdampak pada awal bulan Hijriah di tahun ini

Kemenag Gunakan Kriteria Baru Tentukan Awal Bulan HijriahPetugas mengamati matahari terbenam menggunakan teleskop saat melakukan pemantauan hilal di Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Pemantauan hilal tersebut dilakukan untuk menentukan 1 Syawal 1442 H (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, perubahan kriteria tersebut akan berdampak pada prediksi awal bulan Hijriah di tahun ini.

“Itu akan ada perubahan yang diprediksikan terjadi pada Ramadan, Zulhijah, dan Safar tahun ini. Kita akan ubah sesuai dengan kriteria baru, kemudian sosialisasikan kepada masyarakat dan membuat surat edaran yang akan diberikan kepada ormas-ormas Islam,” imbuhnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya