Kemendikbudristek Dorong Perda Pengakuan Terhadap Warga Adat Osing

Warga adat Osing juga ingin adanya penyusunan perda

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar penguatan lembaga adat Osing di Banyuwangi. Acara tersebut digelar di Sekolah Adat Osing Pesinauan, Banyuwangi.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek, Sjamsul Hadi, mengatakan, penguatan lembaga adat Osing dilakukan untuk mengoptimalkan eksistensi, peran dan fungsinya. Selain itu, penguatan tersebut juga untuk mendukung adanya Perda Nomor 14 Tahun 2017, tentang pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi.

Namun, Kemendikbudristek juga mendorong adanya perda pengakuan masyarakat adat Osing di Banyuwangi.

"Dengan adanya kegiatan ini diahrapkan dapat mendorong disusunnya peraturan daerah pengakuan masyarakat adat di Banyuwangi," ujar Sjamsul dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Mengenal Masyarakat Suku Osing Banyuwangi, Populasinya Tersebar 

1. Antusiasme penyelenggaraan sekolah adat Osing

Kemendikbudristek Dorong Perda Pengakuan Terhadap Warga Adat OsingKemendikbudristek menggelar penguatan lembaga adat Osing di Banyuwangi (dok. Kemendikbudristek)

Dalam kesempatan itu, Ketua PD Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Osing, Wiwin mengaku antusias dengan acara yang diselenggarakan di Sekolah Adat Osing. Dia juga berharap perda terkait pengakuan masyarakat adat Osing segera dibuat.

“Dengan adanya kegiatan ini kami harapkan dapat mendukung segera terselesaikannya Peraturan Daerah, tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) Osing, karena Naskah Akademik Raperda PPHMA Osing sudah kami selesaikan, sehingga kita bisa memastikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Osing”, ujar Wiwin

Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah, mengatakan saat ini masih mempersiapkan pembuatan perda tersebut. Menurutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Banyuwangi terus melakukan kajian.

"Saat ini kita sedang mempersiapkan cantolan hukum bagi masyarakat adat Osing. Sehingga SKPD dalam pembahasan anggaran, serta segala sesuatunya bisa tetap pada sasaran dan tidak ada pelanggaran hukum," kata Sugirah.

Baca Juga: 10 Gaun dan Makeup Ngunduh Mantu Adat Osing Istri Danang DA, Ningrat!

2. Mengenal Masyarakat Suku Osing Banyuwangi

Kemendikbudristek Dorong Perda Pengakuan Terhadap Warga Adat OsingKemendikbudristek menggelar penguatan lembaga adat Osing di Banyuwangi (dok. Kemendikbudristek)

Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Osing, Wiwin Indiarti, mengatakan keberadaan masyarakat adat Osing tersebar di wilayah Banyuwangi. Belum ada catatan pasti tentang berapa populasi masyarakat adat Osing saat ini.

Pihaknya sedang memetakan wilayah komunitas adat Osing sambil memperjuangkan Perda untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Osing.

"Saat ini yang telah bergabung dengan AMAN Osing baru 16 komunitas adat Osing. Sebenarnya jumlahnya lebih banyak dari itu. Di antara 16 itu, yang sudah punya peta wilayah adat yang dikerjakan secara partisipatif baru 3; yaitu Kemiren, Olehsari, dan Bakungan. Artinya masih banyak yang butuh dipetakan untuk kepentingan inventarisasi sekaligus mendukung perjuangan melahirkan Perda dimaksud," kata Wiwin saat dihubungi IDN Times, Sabtu (9/4/2022).

3. Pewaris budaya kerajaan di Banyuwangi

Kemendikbudristek Dorong Perda Pengakuan Terhadap Warga Adat OsingKemendikbudristek menggelar penguatan lembaga adat Osing di Banyuwangi (dok. Kemendikbudristek)

Wiwin menyebut, Masyarakat Adat (MA) Osing di Banyuwangi diyakini sebagai pewaris kultural Kerajaan Blambangan karena di masa senja kala kerajaan tersebut, wilayah Banyuwangi menjadi Ibu Kotanya.

Meski Banyuwangi dihuni oleh beragam etnis karena merupakan wilayah perlintasan niaga, namun Masyarakat Osing, menjadi aktor penting yang membentuk identitas Banyuwangi di saat ini.

"Meski tinggal di wilayah yang menjadi bagian dari Pulau Jawa, MA Osing punya karakteristik yang berbeda dengan orang Jawa, baik itu dalam bahasa, budaya, maupun adat istiadat," jelasnya.

Data resmi Badan Pusat Statistik tahun 2010 telah memasukkan Osing sebagai suku bangsa tersendiri, sebagai rumpun dari suku Jawa bersama-sama dengan Tengger, Bawean/ Boyan, Samin, Naga, dan Nagaring.

Wiwin melanjutkan, sejak terbentuk tahun 2015 AMAN Osing sudah memperjuangkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak MA Osing sebagai amanat Musda.

Namun demikian, di tahun 2017 yang dilahirkan adalah Perda Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi, yang tidak menyebut secara eksplisit MA Osing sebagai subjek hukum.

Padahal itu poin penting yang diperjuangkan demi terlindunginya hak-hak yang melekat kepada MA Osing, termasuk hak berbudaya. Oleh karena itu, AMAN Osing saat ini kembali memperjuangkan Perda yang diinginkan.

Selain memperjuangkan Perda, pihaknya juga berupaya menguatkan dan melestarikan identitas budayanya melalui kegiatan-kegiatan organisasi sayapnya, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Osing dan Perempuan AMAN Osing, serta Sekolah Adat.

"Sejak tahun 2018 telah dilakukan preservasi mocoan Lontar Yusup. Pendokumentasian dan pelatihan olah makanan ritual Osing pada tahun 2019 juga dilakukan salah satunya untuk lebih memahami Osing indigenous food system," paparnya.

 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya