Kemnaker Umumkan Aturan THR 2024 Sore Hari Ini

Ini buat panduan perusahaan dalam bayar THR

Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah segera mengumumkan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi sore ini. Kendati, Ida enggan membeberkan lebih rinci ketentuan aturan THR 2024.

"Nanti jam 4 sore ya, konpers di kantor," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, Ida menjelaskan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), akan mengeluarkan surat edaran. Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ida mengatakan, pada umumnya harga barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Keagamaan. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang meningkat dibandingkan hari-hari biasa.

"Bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," kata Ida melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga: Menaker: Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya