Ketua DMI Jusuf Kalla Usulkan Sentralisasi Suara Azan di Satu Waktu

Aturan pengeras suara bukan untuk batasi syiar Islam

Jakarta, IDN Times - Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaraquthni mengatakan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) berencana mengusulkan sentralisasi suara azan. Hal itu seiring dengan pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musala.

"Pak JK menambahkan, dalam waktu dekat nanti diusulkan ada pengaturan semacam sentralisasi suara azan, untuk daerah satu waktu, misalnya Jakarta dan sekitarnya itu disentralisasi saja. Jadi yang diatur persisnya suara keluar," ujar Imam dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).

Imam menegaskan, dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang diatur hanya speaker bagian luar saja. Untuk bagian dalam, bisa digunakan secara bebas.

"Suara yang di dalam itu bebas, sehingga ini jangan diartikan sebagai arah pemerintah yang entah ke mana, bertentangan dengan syiar Islam," ucapnya.

Baca Juga: DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid demi Kesyahduan

1. DMI sebut pengaturan pengeras suara untuk kesyahduan

Ketua DMI Jusuf Kalla Usulkan Sentralisasi Suara Azan di Satu WaktuSuasana bagian dalam Masjid Babul Firdaus, atau Masjid Gowa Jongaya di Kelurahan Jongaya, masjid tertua di Kota Makassar. (IDN Times/Abrurrahman)

Imam mengatakan, aturan pengeras suara dilakukan agar memunculkan kesyahduan. Menurutnya, suara pengeras suara dari beberapa masjid yang berdekatan, justru membuat suaranya menjadi riuh.

"Di Jakarta saja ada hampir 4 ribu masjid, dan 4 ribu masjid ini suaranya bukan 4 ribu, karena speaker luarnya 4 biji kali 4, jadi ada 16 ribu, jadi cukup padat, dan kepadatan populasi masjid mengikuti volume masyarakat, jadi suara ini cukup riuh dalam pengertian," ujar Imam dalam acara diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).

"Sehingga kesyahduan suara speaker masjid ini kadang terganggu, tidak syahdu lagi karena benturan antar speaker itu, itu juga benturan suara itu bukan hanya di angkasa, tapi juga di audio-audio telinga orang ini juga agak bermasalah, jadi bukan hanya soal harmoni, atau hegemonitas, tapi lebih dari itu umat Islam sendiri, kita mesti perhatikan kesehatannya juga, ada pengaruh gak, syiarnya tetap jalan tapi ini mengatur tingkat kesyahduan," sambungnya.

Baca Juga: Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

2. DMI: Aturan pengeras suara masjid harusnya diteken JK, MUI dan Menag

Ketua DMI Jusuf Kalla Usulkan Sentralisasi Suara Azan di Satu WaktuDewan Masjid Indonesia (dmi.or.id)

Imam menjelaskan, aturan ini sebelum keluar pernah dibahas oleh Ketua DMI Jusuf Kalla (JK) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar bersama Kemenag. Menurutnya, seharusnya aturan tersebut diteken oleh tiga lembaga itu.

"Yang diharapkan waktu itu kalau bisa, ditandatangani tiga pihak (DMI, MUI dan Kemenag), nah ini supaya landingnya enak," ujar Imam dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).

Meski demikian, Imam mengaku tak mempermasalahkan apabila pada akhirnya surat edaran itu hanya dikeluarkan sendiri oleh Menteri Agama.

"Tapi ini ya sudahlah, Menteri Agama sudah mengeluarkan sndiri, maka arahnya ini hanya ke Menag, tidak ke Pak JK dan ke Pak Miftachul Akhyar," katanya.

3. DMI harap para takmir masjid memahami pedoman ini

Ketua DMI Jusuf Kalla Usulkan Sentralisasi Suara Azan di Satu WaktuMasjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Imam berharap, para takmir masjid memahami pedoman penggunaan pengeras suara ini. Dia mengakui, perlu ada tahapan sosialisasi yang baik agar aturan ini bisa dipahami secara menyeluruh.

"Saya rasa ini nanti akan bertahap, tidak seketika, mungkin ya ini yang seperti yang kita dengar ini, beda antara masyarakat kota dengan masyarakat desa, dan bagi semua pihak sektor kota dan desa," katanya.

Selain itu, Imam menjelaskan, pengeras suara yang diatur hanya di bagian luar saja. Untuk pengeras suara bagian dalam, penggunaannya bebas.

Imam mengakui, ada berbagai sikap yang timbul dari masyarakat ketika keluar aturan ini. Sebab, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sudah menjadi tradisi di Indonesia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya