Ketua KPU Kena Sanksi Pelanggaran Etik, PDIP: Itu Sangat Serius!

Hasto harap tak ada manipulasi suara rakyat

Jakarta, IDN Times - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari yang diberi sanksi melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasto mengatakan, sanksi etika merupakan hal yang serius.

"Karena pelanggaran etik itu sangat serius dan ini menunjukkan bahwa pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi pemilu ke depan," ujar Hasto dalam pernyataannya, dikutip Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara: DKPP Tak Bisa Menghukum KPU

1. Pemilu 2024 ada cawapres yang terafiliasi dengan Presiden Jokowi

Ketua KPU Kena Sanksi Pelanggaran Etik, PDIP: Itu Sangat Serius!Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Istimewa)

Menurutnya, Pemilu 2024 ini banyak masalah. Sebab, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka merupakan anak Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Sehingga dalam praktik itu menunjukkan begitu banyak persoalan dan keputusan dari DKPP ini menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius," kata dia.

Baca Juga: Antisipasi Putusan DKPP Dipolitisasi, TKN: Kaset Rusak Diputar Ulang!

2. Jangan sampai suara rakyat dimanipulasi

Ketua KPU Kena Sanksi Pelanggaran Etik, PDIP: Itu Sangat Serius!Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Hasto mengatakan, jangan sampai suara rakyat dimanipulasi. Menurutnya, keputusan DKPP menjadi pengingat agar KPU dan Bawaslu menjalankan tugas dengan baik. Hasto menegaskan, jangan sampai suara rakyat pada 14 Februari 2024 dimanipulasi.

"Kalau suara rakyat ini dimanipulasi, itu dalam keyakinan masyarakat Jawa, termasuk Bali, atau bahkan di Lampung, di beberapa wilayah Indonesia, manipulasi suara rakyat itu implikasinya sangat luas, itu bisa 7 turunan dampaknya," ucap dia.

Baca Juga: KPU Pastikan Jemaah Umrah Gak Bisa Nyoblos di Arab Saudi

3. Sanksi yang dijatuhkan DKPP

Ketua KPU Kena Sanksi Pelanggaran Etik, PDIP: Itu Sangat Serius!Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, DKPP memutuskan  Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan kepada mereka juga hanya peringatan keras.

Diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Pakar UGM: Putusan DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Sangat Terlambat

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya