Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM telah lakukan investigasi kasus tersebut

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM telah selesai melakukan investigasi tragedi berdarah yang tewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Meski demikian, Komnas HAM tak menyimpulkan tragedi Kanjuruhan sebagai sebuah pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghromati, dan memastikan prinsip, serta keselamatan, keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menjelaskan alasan lembaganya tak menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

"Kami menggunakan kewenangan yang ada di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang hak asasi manusia di situ ada definisi soal pelanggaran HAM. Kami menggunakan itu kenapa kemudian juga kami simpulkan ini bukan peristiwa pelanggaran HAM yang berat," ucap Beka.

"Karena, kami tidak menemukan unsur-unsur yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, unsurnya yaitu sistematis atau meluas dan sistematik, itu kemudian dilihat dari apakah struktur komando ada perintah secara jelas begitu, perencanaan dan lain sebagainya," sambungnya.

Komnas HAM menilai, tindakan yang dilakukan aparat di lapangan melakukan kekerasan sebagai respons cepat. Hal itu tidak masuk dalam perintah sistematis yang dilakukan oleh suatu instansi negara.

Baca Juga: Investigasi Komnas HAM: Gas Air Mata Ditembakkan 45 Kali di Kanjuruhan

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya