Laptop Merah Putih Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Spesifikasi Laptop Merah Putih masih dikembangkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menjadi perbincangan. Hal itu karena adanya anggaran pengembangan Laptop Merah Putih Rp3,7 triliun.

Dengan anggaran Rp3,7 triliun untuk pengembangan Laptop Merah Putih 431.730 unit. Narasi di media sosial menyebutkan laptop buatan dalam negeri itu memiliki spesifikasi rendah namun dibanderol seharga Rp10 juta.

Spesifikasi laptop yang beredar di media sosial itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 tahun 2021. Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M. Samsuri mengatakan, spesifikasi itu bukan untuk Laptop Merah Putih.

"Beda, ya," ujar Samsuri kepada IDN Times, Jumat (30/7/2021) lalu.

Baca Juga: Kembangkan Laptop Merah Putih, Kemendikbudristek Anggarkan Rp3,7 T 

1. Beda anggaran Laptop Merah Putih dan pengadaan sarana TIK pendidikan

Laptop Merah Putih Jadi Sorotan, Begini Penjelasan KemendikbudristekIlustrasi siswa SMK. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Samsuri menjelaskan, Kemendikbudristek menganggarkan Rp17,7 triliun untuk pengadaan sarana teknologi, informasi dan komunikasi (TIK). Pada 2021, anggaran yang akan digunakan sebesar Rp3,7 triliun.

"Tahun 2021 ini ada alokasi senilai Rp3,7 triliun, di mana Rp1,7 triliun itu dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pusat, yang Rp2,4 triliun itu dari APBN pusat yang ditransfer ke daerah DAK (dana alokasi khusus) fisik namanya," katanya.

Anggaran tersebut berbeda dengan pengadaan Laptop Merah Putih. Anggaran untuk sarana TIK digunakan tidak hanya untuk laptop, tapi sekolah juga bisa mengajukan printer, proyektor, wirelles router, hingga headset. Samsuri mengatakan, sudah ada 15.656 sekolah yang mengajukan sarana TIK.

"Dalam alokasi DAK fisik itu tentu selain laptop, peralatan pendukung lainnya itu, wireles, router, konektor, printer, scanner. Ini sekaligus secara keseluruhan sebagai bagian peralatan TIK tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Anggarkan Rp17,7 Triliun untuk Sarana TIK Pendidikan

2. Spesifikasi laptop di Permendikbud 5/2021 untuk pengadaan sarana TIK

Laptop Merah Putih Jadi Sorotan, Begini Penjelasan KemendikbudristekIlustrasi laptop-IDN Times/Helmi Shemi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan mengenai aturan spesifikasi pengajuan sarana TIK. Berikut rinciannya:

Laptop

Untuk pengajuan laptop di tingkat SD maksimal 29 unit, SMP 45, SMA 27, SMK 37, SKB 35, PKBM 35. Berikut rincian laptop dengan spesifikasi minimal:

a. Tipe prosesor core: 2, frekuensi: sekitar 1,1 GHz, Cache 1 M;
b. Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;
c. Hard drive: 32 GB;
d. USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;
e. Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);
f. Tipe grafis: High Definition (HD) integrated;
g. Audio: integrated;
h. Monitor: 11 inch LED;
i. Daya/power: maksimum 50 watt;
j. Operating system chrome OS;
k. Device management: ready to activated chrome education upgrade(harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);
l. Masa garansi: 1 tahun.

Wireless router

Untuk pengajuan wireless router SD 2 unit, SMP 3, SMA 2, SMK 3, SKB 3, PKBM 2. Perangkat wireless router dengan spesifikasi minimal:

a. Data rates: up to 300 Mbps
b. Frequency: dual-band
c. Standards protocol: IEEE 802.11ac/b/g/n
d. Modem: 3G/4G
e. Masa garansi: 1 tahun

Konektor type C ke HDMI an VGA

Untuk pengajuan perangkat konektor type C ke HDMI an VGA bagi SD sebanyak 1 unit, SMP 3, SMA 1, SMK, 1, SKB 2, PKBM 2.Perangkat Konektor type C ke HDMI dan VGA dengan spesifikasi minimal:

a. Output interface: HDMI dan VGA;
b. Input interface: type-C; dan
c. Masa garansi: 1 tahun

Headset

Untuk pengajuan headset, bagi SD, SMP, SMA, SMK 0. Sementara untuk SKB 35 unit, PKBM 22. Headset dengan spesifikasi minimal:

a. Cable and jack: 3,5 mm;
b. Stereo + mic Audio;
c. Microphone jack: min 1 m cable length;
d. Nilai impedansi: 32 Ohm;
e. Range frekuensi 20 Hz – 20.000Hz;
f. Masa garansi: 1 tahun

Printer

Untuk pengajuan printer, bagi SD maksimum 1 unit, SMP 0, SMA 2, SMK 2, SKB 3, PKBM 3. Printer dengan spesifikasi minimal:

a. Printer warna;
b. Folio (F4)/A4;
c. Resolusi 1200 dpi;
d. Support windows xp/vista/windows/mac os/ chrome os;
e. Masa garansi: 1 tahun

Scanner

Untuk pengajuan printer, bagi SD maksimum 1 unit, SMP 0, SMA 1, SMK 1, SKB 2, PKBM 2. Scanner dengan spesifikasi minimal:

a. Minimal 4800 x 9600 dpi;
b. Maximum resolution 12,800 dpi;
c. 48-bit internal/external grayscale scan mode (bit depth)16-bit internal/external, ukuran dokumen 8.5" x 11.7";
d. Scan kertas folio (F4)/A4;
e. Support windows xp/vista/windows/mac OS/ chrome OS;
f. Masa garansi: 1 tahun.

Layar proyektor

Untuk pengajuan layar proyektor, bagi SD maksimum 1 unit, SMP 0, SMA 1, SMK 1, SKB 2, PKBM 2. Layar proyektor dengan spesifikasi minimal ukuran layar: 70 inch.

3. Bagaimana dengan spesifikasi Laptop Merah Putih?

Laptop Merah Putih Jadi Sorotan, Begini Penjelasan KemendikbudristekIlustrasi laptop/IDN Times/Helmi Shemi

Berdasarkan laman www.dikti.kemdikbud.go.id, pengembangan Laptop Merah Putih akan dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Rapat pembahasan mengenai Laptop Merah Putih dilakukan pada 23 Juli 2021 secara daring. Dalam rapat tersebut juga hadir secara virtual perwakilan dari Kementerian Perindustrian, pihak Qualcomm, dan Ditjen Dikti.

Tujuan dari pengembangan Laptop Merah Putih sebagai upaya mengurangi ketergantungan impor. Kerja sama tiga perguruan tinggi ini bertujuan catching up dan transfer of knowledge, menyatukan knowledge untuk belajar terlebih dahulu.

Tahun 2021 digunakan untuk proses perancangan. Kemudian pada 2022 digunakan untuk pelaksanaan produksi dengan lulus pengujian secara elektronis dan fisik.

Belum diketahui spesifikasi Laptop Merah Putih seperti apa. Samsuri mengatakan, Laptop Merah Putih masih dalam pengembangan.

"Laptop Merah Putih masih pengembangan, ya," ucapnya.

 

 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya