LSP BWI Gelar Uji Kompetensi Nadzir, Ingin Tingkatkan 3 Kemampuan

Nazir harus punya sikap, pengetahuan, dan kemampuan

Jakarta, IDN Times - Lemdiklat dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Wakaf Indonesia (BWI), menggelar kompetensi dan sertifikasi bagi nadzir se-Indonesia. Pelatihan itu digelar pada Minggu (30/10/2022).

Ketua LSP BWI Nurul Huda mengatakan, pelatihan itu akan diikuti 300 nadzir se-Indonesia. Dia menjelaskan, ada tiga ujuan utama dalam pelatihan tersebut.

"Pelatihan ini agar Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) dapat meningkatkan penerimaan wakaf uang," ujar Nurul Huda dalam keterangannya. 

1. Tiga tujuan utama pelatihan

LSP BWI Gelar Uji Kompetensi Nadzir, Ingin Tingkatkan 3 KemampuanLPS BWI menggelar uji kompetensi dan sertifikasi bagi nadzir (dok. LPS BWI)

Huda mengatakan, tiga tujuan utama dalam pelatihan nadzir ini. Pertama, mengenai attitude (sikap), knowledge (pengetahuan). Ketiga, skill (kemampuan).

"Attitude nadzir harus punya sikap bagaimana dia menerima wakif, bagaimana  memperlakukan wakif, bagaimana dia memperlakukan mauquf alaih, itu dari sisi attitude," kata dia.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp180 Triliun

2. Para nadzir juga harus senantiasa meningkatkan pengetahuan

LSP BWI Gelar Uji Kompetensi Nadzir, Ingin Tingkatkan 3 KemampuanLPS BWI menggelar uji kompetensi dan sertifikasi bagi nadzir (dok. LPS BWI)

Lebih lanjut, Huda mengatakan, para nadzir juga harus senantiasa meningkatkan pengetahuannya. Terutama di bidang wakaf.

Sebab, para nadzir harus mengetahui tata caranya, mulai dari menerima harta wakaf, menjaga harta wakaf, mengelola harta wakaf, hingga membuat laporan harta wakaf.

Sementara itu, Ketua BWI, Mohammad Nuh mengatakan pelatihan nadzir ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para pengelola wakaf. Sehingga, dapat meningkatkan kinerja perwakafan Indonesia.

“Pelatihan dan sertifikasi kompetensi nadzir dan LKS PWU kunci untuk meningkatkan kinerja perwakafan Indonesia,” kata Nuh.

3. Potensi wakaf uang di Indonesia sebesar Rp180 triliun

LSP BWI Gelar Uji Kompetensi Nadzir, Ingin Tingkatkan 3 KemampuanPembukaan Rakernas Forum Wakaf Indonesia (Forjukafi) (dok. Forjukafi)

Sebelumnya, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun. Wakaf uang itu bisa dilakukan melalui LPS PWU.

Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024 tentang wakaf.

Baca Juga: Ciptakan Millennial Tangguh, Wakaf Salman Cari Kader Pengelola Wakaf Masa Depan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya