Mahfud MD: Sekarang Kalau Orang Bicara Lingkungan Ditangkap

Minta definisi hutan negara dan adat juga dibedakan

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan pemerintah harus melaksanakan dua putusan Mahkamah Konsitusi (MK), termasuk salah satunya adalah mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum.

"Ke depan itu, menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang dulu saya yang membaca vonis itu dan mengetukkan palunya, pertama, mengakui aktivis lingkungan itu sebagai subjek hukum, itu putusan MK," ujar Mahfud di debat keempat cawapres 2024 di Jakarta Convention Center, Minggu (21/1/2024).

Mahfud mengatakan, saat ini pemerintah kerap menangkap orang yang mengkritik mengenai isu lingkungan.

"Sekarang ini, kalau orang bicara lingkungan ditangkap, itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita," kata dia.

Kedua, kata Mahfud, MK juga sudah memutuskan agar definisi hutan negara dan adat dibedakan.

"Karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu, sering menyingkirkan masyarakat dari lingkungan hidupnya," imbuhnya.

Baca Juga: Gibran Sentil Cak Imin: Tanya Lingkungan Kok Pakai Botol Plastik?

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya