Mahfud Soroti Aparat Tak Mau Laksanakan Hukum soal Pencabutan IUP

Mahfud sebut pemimpin tertinggilah yang memerintahkan aparat

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD menyoroti aparat di sejumlah daerah yang tidak mau melaksanakan aturan untuk mencabut izin usaha pertambahan (IUP), yang dianggap melanggar hukum. Padahal, status pencabutan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan atas perintah Mahkamah Agung (MA).

"Ada orang mengatakan, 'aturannya sudah ada, tinggal laksanakan', tidak semudah itu, justru ini aparatnya tidak mau melaksanakan aturan, itu empat hari lalu ketika kami ketemu di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPK mengatakan, banyak izin tambang, pengalaman saya juga sudah dicabut mahkamah agung, tidak dilaksanakan sudah satu setengah tahun, IUP. Ketika kirim orang ke sana, petugas tiba-tiba dipindah, terjadi eksplorasi dan eksploitasi terhadap tambang nikel kita, misalnya," ujar Mahfud di debat keempat cawapres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Mahfud mengatakan, pemimpin tertinggilah yang bisa memerintahkan aparat seharusnya turun langsung. "Kalau ditanya, apa yang harus dilakukan? Penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum kalau jalankan aturan itu normatif. Ini aparat penegak hukum itu hanya orang yang paling atas siapa pimpinan penegak hukum itu," kata dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, saat ini ada 10 ribu aduan yang masuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di bidang agraria.

"Bahwa saat ini di 2024, berdasarkan rekapitulasi yang dibuat Kemenko Polhukam, dari 10.000 pengaduan, 2.587 adalah kasus tanah adat. Jadi ini memang masalah besar di negeri ini," imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud Klaim Program Ganjar di Jawa Tengah Bikin Petani Senang

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya