Mahkamah Rakyat Luar Biasa Berikan 8 Tuntutan untuk Jokowi, Apa Saja?

Rezim Jokowi dianggap fulgar pada konflik kepentingan

Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar Mahkamah Rakyat Luar Biasa (people tribunal) atau mekanisme alternatif utuk menyelesaikan masalah hukum. Hal ini dilakukan karena negara dianggap tidak memberikan ruang untuk demokrasi dan penegakan konstitusi.

Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo selama 10 tahun menjabat dianggap kerap melakukan aksi represif terhadap masyarakat, perusakan lingkungan, perampasan hak perempuan, buruh dan warga sipil.

Selain itu, kasus korupsi juga dianggap semakin merajalela. Zainal mengatakan, pemerintahan Jokowi juga dianggap tidak melakukan tindakan terhadap pelanggaran HAM.

Baca Juga: Tak Dipercepat, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap November

1. Penyelesaian kasus dianggap hanya tajam ke masyarakat bawah

Mahkamah Rakyat Luar Biasa Berikan 8 Tuntutan untuk Jokowi, Apa Saja?Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Penyelesaian kasus disebutkan hanya tajam ke masyarakat bawah. Oleh karena itu, masyarakat tidak memiliki jaminan keselamatan ketika memperjuangkan hak sebagai warga negara.

“Banyak pelanggaran HAM dan konstitusi terjadi selama rezim Jokowi yang menunjukkan kemunduran demokrasi dan pengingkaran prinsip hukum negara hingga melahirkan pelanggaran konstitusional. Kita disuguhi kekerasan, perampasan lahan, kebijakan ambisius Proyek Strategis Nasional (PSN) dan hilirisasi yang mengatasnamakan kebijakan nasional, tetapi mengusir warga seperti di Wadas, Rempang, Pulau Obi, dan Pulau Wawonii," papar Zainal dalam keterangannya.

"Karena itu, Mahkamah Rakyat ini patut digelar karena kita dihadapkan dengan situasi kekosongan mekanisme hukum yang berpihak pada rakyat dan pelanggaran konstitusional terus terjadi,” sambungnya.

Baca Juga: Cek Pasar, Jokowi Klaim Harga Beras dan Bawang Sudah Turun

2. Rezim Jokowi dianggap melegalkan konflik kepentingan

Mahkamah Rakyat Luar Biasa Berikan 8 Tuntutan untuk Jokowi, Apa Saja?Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas terkait penanganan pengungsi erupsi Gunung Ruang, di Istana Merdeka, Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Perwakilan organisasi Bersihkan Indonesia, Ashov Birry, mengatakan korupsi hingga konflik kepentingan di rezim Jokowi dilakukan sangat fulgar. Dia mencontohkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden menjadi salah satu konflik kepentingan paling besar.

Sehingga, kata Ashov, pemerintahan Jokowi dianggap kebijakannya tidak pro kepada masyarakat.

"Demokrasi dihabisi untuk mempertahankan kepentingan. Kursi kabinet sarat kontestasi kepentingan bisnis yang akhirnya mempengaruhi sistem legislatif, eksekutif, dan yudisial,” kata Ahmad Ashov Birry dari Bersihkan Indonesia," kata dia.

3. Tuntutan Mahkamah Rakyat Luar Biasa

Mahkamah Rakyat Luar Biasa Berikan 8 Tuntutan untuk Jokowi, Apa Saja?Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berikut tuntutan Mahkamah Rakyat Luar Biasa dari keterangan tertulisnya:

Pertama, program pembangunan ala Jokowi atau Nawacita yang mengakibatkan maraknya ketidakadilan menjadi sembilan dosa atau Nawadosa yang disampaikan dalam Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Dosa pertama merupakan perampasan ruang dan penyingkiran masyarakat yang terjadi akibat ambisi investasi Jokowi. Untuk melancarkan bisnisnya, pemerintah menggunakan kata eco atau green agar menciptakan citra ramah lingkungan yang sesungguhnya menimbulkan kerusakan ekologis dan permasalahan sosial, seperti pembangunan IKN.

Kedua, kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi terhadap masyarakat yang menuntut dan membela haknya, seperti kasus Wadas, Rempang, hingga kriminalisasi buruh. Fenomena “No Viral No Justice” pun menjadi contoh besar aparat penegak hukum tidak memproses laporan pelanggaran sebelum laporan tersebut viral dan mendapatkan tekanan sosial dari masyarakat.

Ketiga, kejahatan kemanusiaan dan pelanggengan impunitas yang menunjukkan hukum tajam ke bawah selama era Jokowi. Kasus kekerasan terhadap masyarakat di Papua hingga peristiwa Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa menjadi contoh nyata impunitas yang membuat kasus pelanggaran hak sipil tak pernah dituntaskan akibat pembiaran dari pemerintah.

“Impunitas yang melenggang bebas selama rezim ini memberikan ruang untuk melakukan kesalahan secara terus-menerus karena tidak ada mekanisme penghukuman. Karenanya, pelanggaran HAM yang terjadi difasilitasi oleh negara. Maka, penyelesaian harus diserahkan pada mekanisme yang disepakati oleh rakyat untuk menghapus kultur impunitas dan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran dan kejahatan HAM berat,” ujar Dimas Bagus Arya dari Kontras.

Keempat, komersialisasi, penyeragaman, dan penundukan sistem pendidikan yang mengakibatkan carut-marutnya sistem akademik di Indonesia. Pendidikan yang menjadi hak dasar setiap warga justru dikomersialisasi dengan biaya pendidikan yang mahal dan berbanding terbalik dengan kesejahteraan guru.

Kelima, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindakan perlindungan koruptor. Penindakan yang lemah bagi para koruptor, pemecatan pegawai KPK yang menolak upaya penggembosan KPK, hingga perkawinan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan keluarga Jokowi menjadi bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia. “Pemberantasan korupsi terburuk terjadi selama sepuluh tahun masa pemerintahan Jokowi.

Dari sekian banyak kasus korupsi yang jumlahnya triliunan rupiah kurang dari 10 persen yang dikembalikan ke negara. Sayangnya, presiden tidak memiliki rasa tanggung jawab untuk memberantas kasus korupsi. Pemerintah malah memotong taring untuk dilaksanakannya pemberantasan kasus korupsi. Selain itu, nepotisme dan politik dinasti ditunjukkan secara terang-terangan saat Pilpres tahun ini. Semangat anti-korupsi dalam UUD 45 justru digerogoti selama sepuluh tahun masa Jokowi,” ujar Yaser Aulia dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Dosa rezim hari ini adalah pelemahan pemberantasan korupsi dan yang menjadi perhatian adalah kepastian hukum dan bisnis yang dapat dilihat dari praktik revolving door. Analogi itu kita artikan seperti pejabat adalah pebisnis dan ada juga pebisnis yang jadi pejabat atau pebisnis yang mempengaruhi pejabat. Praktik ini banyak di pengelolaan SDA. Praktik revolving door ini new normal di Indonesia dan menjadi satu hal yang dititikberatkan dalam Mahkamah Rakyat ini,” ujar Bagus Pradana dari Transparency Indonesia.

Keenam, eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dan program solusi palsu untuk krisis iklim. Eksploitasi besar-besaran terhadap SDA seperti penghancuran wilayah Indonesia bagian Timur untuk proyek hilirisasi nikel, solusi ketenagalistrikan yang masih menggunakan batubara, hingga penggunaan biomassa yang menebang hutan secara besar-besaran.

“Hari ini kita kembali berduka karena lubang tambang di Samarinda, Kalimantan Timur kembali menelan korban jiwa, yaitu dua pelajar berusia sembilan tahun. Selama 2011 hingga 2024 ada 47 korban yang meninggal di lubang tambang di Kalimantan Timur. Jumlah yang tinggi tersebut hanya di satu tempat saja belum di lubang-lubang tambang yang lain. Di sektor pertambangan, seperti tambang nikel, jumlah pekerja yang meninggal dunia karena keselamatan pekerja yang tidak diprioritaskan juga tinggi. Mahkamah Rakyat pun penting sebagai sarana untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah dan pelaku yang tak pernah diadili,” kata Muhammad Jamil dari JATAM.

Ketujuh, sistem kerja yang memiskinkan dan menindas pekerja akibat UU Cipta Kerja yang membuat buruh kehilangan haknya, mulai dari sistem upah murah, fleksibilitas tenaga kerja untuk dalih investasi, pembiaran keselamatan pekerja industri yang terus menelan korban jiwa, sistem kerja mitra untuk ojek online dan hak-hak pekerja rumah tangga yang tak kunjung menemukan titik terang.

Kedelapan, pembajak legislasi, seperti UU ITE, Omnibus Law, Bank Tanah, Perppu Ormas, UU Minerba, hingga RKHUP yang mempersempit demokrasi dan meningkatkan kekerasan atas masyarakat sipil. Kesembilan, militerisme dan militerisasi untuk mengamankan proyek investasi dengan label PSN, sehingga pemerintah mengirimkan TNI untuk melindungi proyek para pengusaha.

“Sepuluh tahun masa pemerintahan Jokowi banyak meninggalkan Nawadosa. Berangkat dari sini, Rakyat akan menggugat Pemerintahan Rezim Joko Widodo dalam Mahkamah Rakyat. Pekan ini Mahkamah Rakyat akan memanggil secara resmi lewat surat dan yang tergugat harus menjawab panggilan kami. Mahkamah Rakyat akan dilaksanakan pada 5 Juni dan akan menghadirkan para tergugat, hakim dari mahkamah ini bukan dari Mahkamah Konstitusi, tapi hakim dari perwakilan masyarakat yang memang tahu kondisi faktual yang terjadi saat ini,” ujar Meila Nurul Fajriah dari YLBHI.

Baca Juga: Tak Dipercepat, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap November

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya