Menilik Kementerian di Era SBY dan Jokowi, Berapa Jumlahnya?

Jumlah kementerian diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008

Intinya Sih...

  • Kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 akan berjumlah 40 kementerian, menuai kecurigaan bagi-bagi jabatan.
  • Undang-undang Nomor 49 Tahun 2008 mengatur jumlah kementerian sebanyak 34.
  • Jumlah dan nama-nama kementerian di era SBY dan Jokowi sama-sama 34, namun terdapat perbedaan jabatan setingkat menteri.

Jakarta, IDN Times - Beredar kabar, kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada periode 2024-2029 akan berjumlah 40 kementerian. Jumlah ini dinilai terlalu gemuk sehingga menuai kecurigaan adanya indikasi bagi-bagi jabatan.

Jumlah kementerian sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara. Dalam undang-undang tersebut, jumlah kementerian berjumlah 34.

Lantas, bagaimana jumlah kementerian kabinet di era presiden-presiden sebelumnya? Mari bandingkan rincian jumlah dan nama-nama kementerian di era pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut 34 Kementerian sudah Ideal, Tak Perlu Ditambah

1. Jumlah kementerian di Era SBY dan Jokowi sama-sama 34, tapi ada bedanya

Menilik Kementerian di Era SBY dan Jokowi, Berapa Jumlahnya?Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika bertemu Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Kementerian Pertahanan pada 9 Oktober 2023. (www.instagram.com/@prabowo

Berdasarkan aturan UU Nomor 49 Tahun 2008, jumlah kementerian pada pemerintahan SBY dan Jokowi sama-sama 34. Namun, yang menjadi pembeda adalah jabatan setingkat menteri.

Di era SBY, lembaga setingkat menteri ada dua yakni, Sekretaris Kabinet dan Jaksa Agung. Total, ada lembaga setingkat menteri di era SBY berjumlah 36.

Sementara, di era Jokowi ada tiga yakni, Kejaksaan Agung, Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kepresidenan. Dengan demikian, total lembaga setingkat menteri ada 37.

Baca Juga: Ada 34 Kementerian dalam Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Ini Rinciannya

2. Nama-nama kementerian era SBY Kabinet Indonesia Bersatu periode pertama

Menilik Kementerian di Era SBY dan Jokowi, Berapa Jumlahnya?Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tiba di Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Berikut nama-nama kementerian era SBY Kabinet Indonesia Bersatu periode pertama:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
4. Menteri Sekretaris Negara
5. Menteri Dalam Negeri
6. Menteri Luar Negeri
7. Menteri Pertahanan
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
9. Menteri Keuangan
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
11. Menteri Perindustrian
12. Menteri Perdagangan
13. Menteri Pertanian
14. Menteri Kehutanan
15. Menteri Perhubungan
16. Menteri Kelautan dan Perikanan
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
18. Menteri Pekerjaan Umum
19. Menteri Kesehatan
20. Menteri Pendidikan Nasional
21. Menteri Sosial
22. Menteri Agama
23. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
24. Menteri Negara Riset dan Teknologi
25. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
26. Menteri Negara Lingkungan Hidup
Menteri Negara dan Pemberdayaan Perempuan
27. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
28. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
29. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
30. Menteri Negara Perencaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
31. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
32. Menteri Negara Komunikasi dan Informatika
33. Menteri Negara Perumahan Rakyat
34. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga

3. Nama-nama menteri era SBY di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II

Menilik Kementerian di Era SBY dan Jokowi, Berapa Jumlahnya?SBY dalam sambutannya saat menghadiri acara silaturahmi dan doa bersama ulama serta tokoh masyarakat Aceh yang digelar di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa (26/12/2023). (Dok. TKN Prabowo Gibran)

Berikut nama-nama kementerian era SBY Kabinet Indonesia Bersatu periode pertama:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
4. Menteri Sekretaris Negara
5. Menteri Dalam Negeri
6. Menteri Luar Negeri
7. Menteri Pertahanan
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
9. Menteri Keuangan
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
11. Menteri Perindustrian
12. Menteri Perdagangan
13. Menteri Pertanian
14. Menteri Kehutanan
15. Menteri Perhubungan
16. Menteri Kelautan dan Perikanan
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
18. Menteri Pekerjaan Umum
19. Menteri Kesehatan
20. Menteri Pendidikan Nasional
21. Menteri Sosial
22. Menteri Agama
23. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
24. Menteri Negara Riset dan Teknologi
25. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
26. Menteri Negara Lingkungan Hidup
Menteri Negara dan Pemberdayaan Perempuan
27. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
28. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
29. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
30. Menteri Negara Perencaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
31. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
32. Menteri Negara Komunikasi dan Informatika
33. Menteri Negara Perumahan Rakyat
34. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya