Muhadjir: Kemensos Tak Monopoli Urusan Bansos

Kementerian lain memiliki peran sama

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, memberikan keterangan di hadapan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos). Muhadjir menjelaskan, tidak semua bansos dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satunya terkait aturan yang tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem. Dalam Inpres tersebut, program bantuan sosial pemerintah itu tidak dikhususkan pada satu kementerian saja.

"Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," ujar Muhadjir di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Dalam kesempatan itu, Muhadjir menjelaskan peran Kementerian PMK yang bertugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan, di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

"Di mana bantuan sosial adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020, tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," kata Muhadjir.

Untuk melaksanakan aturan tersebut, dijelaskan Muhadjir, Kemenko PMK memastikan pelaksanaan semua bantuan sosial dari pemerintah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

"Adapun wilayah kunjungan kerja ditentukan mengenai beberapa kali pertimbangan, di antaranya keadaan tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrem, tingkat prevalensi dan angka stunting, faktor geografi dan demografi masyarakat serta kondisi pelaksanan bantuan sosial maupun bantuan pemerintah lainnya di lokasi tersebut, termasuk bagaimana insiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi mengentaskan kemiskinan serta masalah pembangunan manusia dan kebudayaan pada umumnya," kata dia.

Terkait sorotan bansos yang disalurkan di masa kampanye Pemilu 2024, Muhadjir menyebut itu tidak ada kaitannya. Sebab, penyaluran bansos sudah diatur sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. 

"Kami memahami, apabila tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan, menyinkronisasikan dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu lalu. Namun, perlu kami tegaskan, pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal, untuk mencegah angka kenaikan kemiskinan sekaligus menurunkannya, serta menghapus kemiskinan ekstrem," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Ketua MK Larang Anak Buah Jokowi Diinterupsi saat Beri Keterangan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya