Ngabalin: Jokowi Sudah Siapkan Surpres Panglima TNI Baru

Ngabalin minta agar Jokowi tak didesak kirim surpres

Jakarta, IDN Times - Masa jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan berakhir pada Desember 2022. Istana pun telah menyiapkan calon pengganti Andika.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menyiapkan surat presiden (surpres) pergantian Panglima TNI.

"Surat presiden dalam rangka pergantian panglima itu sudah ada, tinggal soal waktu saja," ujar Ngabalin di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI Jelang Andika Pensiun

1. Ngabalin sebut Jokowi bukan kali pertama memilih Panglima TNI

Ngabalin: Jokowi Sudah Siapkan Surpres Panglima TNI BaruTenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Ngabalin menjelaskan, Presiden Jokowi bukan kali pertama memilih Panglima TNI. Karena itu, dia meminta jangan ada pihak yang mendesak Jokowi untuk menentukan siapa calon panglima yang baru.

"Saya bilang tidak usah didesak-desak, presiden tahu kapan itu, karena semua jadwal di Istana ada, baik di Sekneg, di Sekretariat Kabinet, ada, maupun di kantor staf presiden juga ada," kata dia.

Ngabalin menegaskan, penentuan calon Panglima TNI merupakan hak prerogratif presiden.

Baca Juga: Anggota DPR: Akan Ada 2 Kali Pergantian Panglima TNI Sebelum 2024

2. Anggota DPR desak Istana segera kirim surpres pengganti Andika

Ngabalin: Jokowi Sudah Siapkan Surpres Panglima TNI BaruPresiden Joko Widodo (kanan) memasangkan tanda pangkat jabatan kepundak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang baru Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) seusai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Presiden melantik Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi KSAD menggantikan Jenderal TNI Mulyono yang akan memasuki masa pensiun. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta agar Presiden Jokowi segera mengirimkan surat presiden (surpres) berisi nama calon Panglima TNI.

Hal itu lantaran Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki masa pensiun pada 31 Desember 2022. Di sisi lain, DPR bakal memasuki masa reses pada 16 Desember 2022. 

"Jadi, bila presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka surpres usulan panglima harus dikirimkan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu sebelum DPR melaksanakan reses," ungkap Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.

3. DPR akan lakukan uji kelayakan bila Jokowi sudah kirim surpres

Ngabalin: Jokowi Sudah Siapkan Surpres Panglima TNI BaruGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat (6), DPR harus memberikan persetujuan calon Panglima TNI yang diusulkan presiden, 20 hari setelah permohonan tersebut diterima DPR. Karena itu, kata Hasanuddin, surpres paling lambat harus diterima parlemen pada Jumat, 25 November 2022. 

Proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan pun dapat dilakukan anggota DPR sebelum mereka memasuki masa reses. Namun, hingga Jumat, 18 November 2022 surpres belum juga diterima DPR.

"Kami di DPR RI masih menunggu, karena waktunya mepet, mohon atensi dari Istana," kata politikus PDI Perjuangan itu ketika dikonfirmasi, Jumat.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya