Orang Tua Cungkil Mata Anak Gegara Ilmu Hitam, MUI: Harus Dihukum!

MUI juga minta kejiwaan pelaku diperiksa

Jakarta, IDN Times - Sepasang suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan, tega mencungkil mata anak kandungnya. Hal itu dilakukan ketika melakukan ritual ilmu hitam.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, mengaku miris dengan kejadian tersebut. Dia menegaskan, tak ada agama yang mengajarkan menyakiti orang lain, apalagi anak kandung.

"Allah, astagfirullah, ini musibah," ujar Cholil Nafis kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Dua Orang jadi Tersangka Kasus Orang Tua Cungkil Mata Anak di Gowa

1. Pelaku harus diproses hukum dan diterapi kejiwaannya

Orang Tua Cungkil Mata Anak Gegara Ilmu Hitam, MUI: Harus Dihukum!Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Cholil kemudian mengajak semua pihak untuk meluruskan akidah yang dianggap melenceng di masyarakat. Dia mengatakan, para pelaku harus diterapi kejiwaannya agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang.

"Ya kalau hukumnya pasti harus diproses biar jera, tapi kan dia di luar kesadaran, kalau sadar gak mungkin lah orang ke anaknya itu cungkil (matanya)," katanya.

Baca Juga: Diduga Pesugihan, Orang Tua di Gowa Congkel Mata Anaknya

2. Dua orang jadi tersangka kasus orang tua cungkil mata anak di Gowa

Orang Tua Cungkil Mata Anak Gegara Ilmu Hitam, MUI: Harus Dihukum!Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka atas kasus orang tua yang mencungkil mata anaknya dari empat orang yang ditangkap. Dua orang itu tak lain adalah kakek korban dengan inisial BA (70) dan paman korban inisial US (44).

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan penahanan di Mapolres Gowa. Sementara kedua orang tua korban yaitu HAS (43) dan TAU (47) masih diperiksa lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya.

"Yang jelas update-nya hari ini, orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," kata Zulpan, Minggu (5/09/2021).

3. Mata bocah 6 tahun dicungkil diduga untuk tumbal pesugihan

Orang Tua Cungkil Mata Anak Gegara Ilmu Hitam, MUI: Harus Dihukum!Ilustrasi pesugihan (IDN Times/Musthofa Aldo)

Kasus orang tua cungkil mata anak ini menimpa bocah perempuan berinisial AP (6). Peristiwa memilukan ini terjadi di Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Rabu 1 September 2021 siang.

Zulpan mengatakan, aksi sadis orang tua terhadap anaknya itu diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara mencongkel pada bagian matanya.

Kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban HAS (43) dan TAU (47) telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk diperiksa kejiwaannya pada Jumat 3 September 2021.

"Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi," katanya.

Zulpan juga mengatakan bahwa saat ini korban masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Korban juga mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa .

"Dan saya juga sampaikan bahwa korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan," katanya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya