Panca Jalani 42 Adegan Rekontruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Rekonstruksi dimulai dengan adegan Panca menganiaya istrinya

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca Darmansyah sebagai tersangka mengikuti secara langsung proses rekonstruksi.

Lokasi kejadian merupakan kontrakan yang disewa Panca. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan Panca menjalani 42 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

"Ada sebanyak 42 adegan, itu secara berurutan, termasuk dari kegiatan pelaku melakukan kegiatan KDRT, yaitu penganiayaan pada istrinya yah," ujar Bintoro di lokasi kejadian, Jumat (29/12/2023).

Rekonstruksi dimulai dengan adegan Panca melakukan penganiayaan terhadap istrinya, D. 

"Jadi secara berurutan dari gambaran pada saat hari Sabtu dinihari saat terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan sampai dia melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bergantian satu persatu pada 4 korban (anak Panca)," ucap dia.

Bintoro menjelaskan, Panca melakukan 10 adegan rekonstruksi terkait kasus KDRT. Sedangkan untuk rekonstruksi pembunuhan, ada 32 adegan.

"Jadi, secara terang tadi bisa digambarkan semua. KDRT ada 10 adegan, sementara sidanya sebanyak 32 adegan kasus pembunuhan," kata dia.

Diketahui, Panca ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus. Pertama, KDRT terhadap istrinya dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang KDRT.

Kemudian yang kedua, kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya dijeratan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Panca membunuh keempat anaknya pada Minggu (3/12/2023). Keempat anak Panca berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

Para korban ditemukan di dalam kontrakannya setelah tetangga mencium bau busuk pada Rabu (6/12/2023). Keempatnya ditemukan berjejer di atas kasur.

Baca Juga: Panca Jalani Rekonstruksi KDRT Istri dan Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya