Panca Peragakan Aksi Akhiri Hidupnya Berkali-kali Usai Bunuh 4 Anaknya

Panca terancam hukuman mati dan seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah, menjalani rekonstruksi kasus yang menjeratnya. Rekonstruksi dilakukan di rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).

Selain rekonstruksi KDRT dan pembunuhan, Panca juga melakukan adegan percobaan mengakhiri hidupnya berkali-kali, namun gagal.

"Dengan menggunakan pisau memotong tangannya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, saat rekonstruksi.

Upaya mengakhiri hidup itu dilakukan Panca setelah menghabisi nyawa empat anaknya. Panca berkali-kali mencoba memotong bagian tubuhnya.

"Lalu memotong pergelangan tangan selanjutnya pelaku terkapar," kata dia.

Karena tak kunjung meninggal, Panca kemudian kembali ke kamar yang berisi empat jenazah anaknya. Panca menaruh boneka dan foto di samping jasad anak-anaknya.

Diketahui, Panca ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus. Pertama, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Kedua, kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya, dan dijerat Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Usai KDRT Istri, Panca Dinasihati Pemilik Kontrakan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya