Perubahan Ambang Batas DPR Berlaku 2029, Mahfud MD: Tidak Apa-Apa

Mahfud sebut ambang batas parlemen dibuat di masa reformasi

Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD, turut berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen wajib diubah sebelum 2029. Artinya, aturan perubahan itu berlaku pada Pemilu 2029.

"Kalau saya pribadi, MK mungkin punya pertimbangan lain. Saya sendiri pribadi harus ada parliamentary threshold itu. Kan sejak reformasi 2 persen. Pertama berlaku. Lalu, partai tidak dapat 2 persen, kan hanya ganti nama. Misalnya Partai Bulan Bintang menjadi Bintang Bulan, orangnya tetap. Lalu kita atur. Ada putusan MK," ujar Mahfud di Kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Wajib Diubah Sebelum 2029

1. Mahfud sebut tak ada ambang batas bagi DPR daerah

Perubahan Ambang Batas DPR Berlaku 2029, Mahfud MD: Tidak Apa-ApaKampanye akbar Ganjar dan Mahfud di Semarang pada Sabtu (10/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Mahfud menerangkan, selama ini ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR RI. Aturan tersebut tak diterapkan bagi DPR daerah (DPRD).

Mahfud menerangkan, ambang batas parlemen itu muncul pada masa reformasi. Meski demikian, Mahfud mengaku tak masalah apabila ambang batas parlemen dihapuskan.

"4 persen untuk parlemen pusat, untuk daerah berapa pun kursinya dapat ambil. Sekarang mau dihapus semua, saya belum baca detail. Tapi itu berbeda dengan kerangka dasar yang dibangun awal reformasi, tidak apa-apa. Kalau saya sih ikut diskusi ini sebelum reformasi tentang ambang batas atau parliamentary threshold itu," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Ogah Tanggapi Suara PSI Belum Tembus Ambang Batas Parlemen

2. Harus diubah sebelum 2029

Perubahan Ambang Batas DPR Berlaku 2029, Mahfud MD: Tidak Apa-ApaGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK dalam putusannya menyatakan ambang batas parlemen 4 persen wajib diubah sebelum Pemilu 2029.

Meski begitu, dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 Ayat 1 atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional atau tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Baca Juga: Ada Makan Siang Gratis, Bank Dunia Minta RI Patuhi Batas Defisit APBN

3. Perkara diajukan oleh Perludem

Perubahan Ambang Batas DPR Berlaku 2029, Mahfud MD: Tidak Apa-ApaGedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan Perludem.

"Menyatakan norma Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Update Real Count KPU: Prabowo-Gibran Belum Terkalahkan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya