Pimpinan DPR Belum Sepakat, Draf RUU TPKS Gagal Masuk Rapat Paripurna 

Padahal rapat paripurna hari ini yang terakhir di 2021

Jakarta, IDN Times - Rapat paripurna DPR RI hari ini tak memasukkan pengesahan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS). Padahal, rapat paripurna hari ini merupakan masa sidang terakhir pada 2021.

Hal itu terlihat dari agenda rapat paripurna DPR RI. Dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (16/12/2021), hanya ada dua agenda yang akan berlangsung.

Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Setelahnya ada pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Baca Juga: Baleg DPR Tunggu Undangan Badan Musyawarah soal Penetapan RUU TPKS

1. Penyebab draf RUU TPKS tak masuk agenda rapat paripurna

Pimpinan DPR Belum Sepakat, Draf RUU TPKS Gagal Masuk Rapat Paripurna Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan draf RUU TKPS kepada pimpinan dewan. Menurutnya, belum terjadi kesepakatan antara pimpinan DPR.

"Gak jadi Bamus (Badan Musyawarah). Sebenarnya bisa rapat konsultasi pengganti Bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat, jadi kita tunggulah pimpinan nanti," kata Willy, Rabu (15/12/2021) malam.

Baca Juga: Kasus Pidana Kekerasan Seksual Jadi Momentum RUU TPKS Segera Disahkan

2. Belum ada kepastian kapan RUU TPKS masuk agenda rapat paripurna

Pimpinan DPR Belum Sepakat, Draf RUU TPKS Gagal Masuk Rapat Paripurna Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (25/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Lebih lanjut Willy mengaku tidak mengetahui kapan RUU TPKS masuk agenda rapat paripurna. Hal itu masuk dalam ranah pimpinan DPR.

"Ya belum tahu, tapi komunikasinya kemungkinan besar begitu (pembukaan masa sidang tahun depan)," ucapnya.

3. Baleg DPR sahkan draf RUU TPKS: 7 fraksi mendukung, PKS menolak

Pimpinan DPR Belum Sepakat, Draf RUU TPKS Gagal Masuk Rapat Paripurna Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya Baleg DPR RI telah mengesahkan draf RUU TPKS. Draf ini nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

RUU TPKS ini merupakan bagian dari usulan DPR RI. Setelah draf disahkan di rapat paripurna, DPR akan mengirimkan ke pemerintah.

Pemerintah kemudian membalas dengan mengirimkan surat presiden (supres). Apabila hal itu sudah dilakukan, pembahasan RUU TPKS antara DPR dan pemerintah segera dilakukan.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kemudian mengetuk palu tanda disahkannya draf RUU TPKS, setelah meminta persetujuan peserta rapat. PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak. Sementara Golkar menunda persetujuannya.

"Dengan demikian saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui, dan ada satu fraksi yang meminta untuk menunda, bukan berarti tidak menyetujui, meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yakni PKS. Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada bapak, ibu anggota Baleg, apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman di ruang rapat Baleg, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya