PKPU Dinilai Tak Rinci Atur Syarat Administrasi Capres-Cawapres

Charles menjawab pertanyaan terkait tindak lanjut putusan MK

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatra Utara, Charles Simabura jadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Charles menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah kekhilafan.

Pernyataan itu muncul setelah Charles menerima pertanyaan dari Bawaslu terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal capres/cawapres terhadap PKPU.

"Bukan harus dibentuk undang-undang, bukan harus direvisi undang-undang, putusan MK, erga omnes terhadap undang-undang, tapi dia butuh aturan lebih lanjut di tingkat teknis," ujar Charles di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (2/4/2024).

"Saya simulasikan, kalau saya sebagai kepala daerah pernah menjadi kepala daerah belum berusia 40 tahun lalu saya akan didaftarkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, apa syarat administrasi yang harus saya penuhi? Kalau kepala daerah yang sedang menjabat, undang-undang sudah mengatur, surat izin kepada presiden itu cukup dilampirkan," sambungnya.

Charles juga mempertanyakan syarat administrasi bagi mantan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun, tetapi ingin maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. 

Menurutnya, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tidak mengatur secara rinci terkait syarat administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.

"Dan di sinilah kekhilafah PKPU 23 Tahun 2023, yang tidak mengatur secara komprehensif turunan Putusan MK Nomor 90 itu, kenapa dia hanya fokus kepala daerah yang sedang menjabat, tetapi usianya belum 40 tahun yaitu saudara Gibran atau Pak Gibran sebagai calon wakil presiden," imbuhnya.

Baca Juga: KPU Beri Catatan ke MK, Ahli dari Kubu Ganjar Pernah Jadi Saksi NasDem

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Undang 9 Ahli di Sidang Sengketa Pemilu, Ada Romo Magnis

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Hadirkan 9 Ahli dan 10 Saksi di Sidang Pilpres MK

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya