Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Dapat THR, Segini Besarannya

Pejabat negara berhak menerima THR

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam pasal 3, dijelaskan siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini. Berikut ketentuannya:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Aparatur Negara

Baca Juga: Segini Besaran THR yang Didapat ASN Tahun Ini, Ada Tunjangan Keluarga

1. Presiden dan Wakil Presiden turut menerima THR

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Dapat THR, Segini BesarannyaIDN Times/Ita Malau

Dalam PP itu juga disebut, Presiden dan Wakil Presiden juga berhak menerima THR dan gaji ke-13. Sebab, mereka termasuk ke dalam pejabat negara.

Pejabat negara yang dimaksud yaitu:

1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua KPK
10. menteri dan pejabat setingkat menteri;
11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur;
13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang.

Baca Juga: 5 Penyebab Uang THR Kamu Cepat Habis, Terancam Manyun Deh!

2. Wakil menteri termasuk dalam aparatur negara

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Dapat THR, Segini BesarannyaIlustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Sementara itu, untuk wakil menteri, termasuk dalam aparatur negara. Berikut kelompok yang masuk dalam aparatur negara:

1. Wakil Menteri;
2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
3. Dewan Pengawas KPK
4. Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Hakim ad hoc;
6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.
10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU

3. Mengintip perkiraan THR presiden dan wakil presiden

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Dapat THR, Segini BesarannyaIDN Times/Ita Malau

THR yang akan diberikan di dalamnya berisi gaji pokok dan tunjangan. Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden besarannya enam kali dari pejabat negara.

Sementara, gaji pokok wakil presiden besarnya empat kali dari pejabat negara. Besaran gaji pokok pejabat negara sebesar Rp5,04 juta.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.

Bila dikalkulasi, gaji pokok presiden diperkirakan sebesar Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan wakil presiden gaji pokoknya diperkirakan sebesar Rp20,16 juta perbulan.

Untuk besaran tunjangan jabatan melekat pada gaji pokok presiden dan wakil presiden di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Perpres tersebut disebutkan tunjangan jabatan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wakil presiden Rp22 juta per bulan.

Artinya, bila gaji pokok dan tunjangan diberikan untuk THR, Jokowi diperkirakan akan mendapat Rp62,74 juta. Kemudian untuk Ma'ruf Amin diperkirakan THR-nya sebesar Rp42,16 juta.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya