Presiden Jokowi Lantik 5 Anggota DKPP Periode 2022-2027

Pelantikan ini berdasarkan Keppres Nomor 82/P Tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo melantik lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027, Rabu (7/9/2022). Mereka dilantik di Istana Merdeka, Jakarta.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 82/P Tahun 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat.

Dengan mengenakan setelan jas berwarna biru dongker, dasi merah, peci hitam, dan masker, Jokowi memimpin jalannya pelantikan. Dia meminta anggota DKPP mengucapkan sumpah jabatan dengan mengikuti ucapannya.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dengan berpedoman Pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945," kata mereka mengikuti sumpah yang dibacakan Jokowi.

"Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," imbuh mereka.

Berikut lima anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat periode 2022-2027:

1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
2. Ratna Dewi Pettalolo
3. Muhammad Tio Aliansyah
4. Heddy Lugito
5. J. Kristiadi.

Baca Juga: Ini 3 Nama Anggota DKPP Periode 2022-2027, Ada Eks KPU dan Bawaslu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya