Presiden Jokowi Naikkan Cukai Rokok 10 Persen Tahun 2023 dan 2024

Kenaikan 10 persen itu merupakan rata-rata tertimbang

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen. Kenaikan cukai rokok itu berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam keterangannya yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan 10 persen itu merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan. Sebanyak 10 persen itu kemudian diterjemahkan kenaikan bagi kelompok golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ucap dia.

Selain itu, Jokowi meminta kenaikan tarif CHT juga tidak hanya berlaku untuk rokok. Dalam ratas, Jokowi meminta adanya kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik dan hhasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).

Baca Juga: Jokowi Akan Berikan Gelar Pahlawan kepada Dokter Pribadi Soekarno

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya