Presiden Jokowi Teken Perubahan UU ITE

Jokowi teken pada 2 Januari 2024

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Jokowi menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2024 itu pada 2 Januari 2024. Perubahan undang-undang itu terlebih dahulu disahkan oleh DPR RI pada Selasa (5/12/2023) lalu.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITE

1. Disahkan pada rapat paripurna ke-10

Presiden Jokowi Teken Perubahan UU ITEGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Sebelumnya, pengesahan revisi UU ITE diputuskan pada rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mengungkapkan, ada 20 substansi yang disetujui terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE.

Baca Juga: Menkominfo: Penanganan Pinjol Ilegal Menggunakan UU ITE

2. Fraksi di Komisi I DPR RI setuju

Presiden Jokowi Teken Perubahan UU ITEGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Kharis menerangkan, semua fraksi di Komisi I DPR RI yang membahas revisi itu semuanya setuju.

"Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I tentang perubahan kedua atas RUU ITE pada tanggal 22 November 2023, fraksi-fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE," kata Abdul Kharis dikutip dari YouTube DPR RI.

Baca Juga: Disdik DKI Batalkan 495 Murid Penerima KJP

3. Ada 20 subtansi yang berubah

Presiden Jokowi Teken Perubahan UU ITEIlustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Berikut adalah substansi pasal yang berubah:

  1. Konsiderans menimbang
  2.  Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah
  3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum
  4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik
  5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab
  6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik
  7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak
  8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik
  9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia
  10. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
  11. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
  12. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang
  13. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
  14. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti
  15. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang larangan dan mengakibatkan kerugian materiil
  16. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain
  17. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif
  18. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS
  19. Perubahan ketentuan pidana
  20. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE ini.

Seluruh pembahasan hingga perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE ini telah disetujui oleh sembilan fraksi yang terdapat di dalam Komisi I DPR RI.

Sembilan fraksi itu adalah dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.

Baca Juga: Viral Petugas Dishub DKI Naik Kap Mobil, Terbawa Sampai Menteng

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya