PT KAI Tutup Perlintasan Liar di Pondok Rajeg Kabupaten Bogor

Keberadaan perlintasan liar sangat membahayakan

Jakarta, IDN Times - PT KAI menutup perlintasan liar yang dibuat warga di KM 40+1/2, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Jumat (10/2/2023). Perlintasan itu berada di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Cibinong.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, penutupan perlintasan liar itu dilakukan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan warga.

"Keberadaan perlintasan liar merupakan salah satu faktor yang paling berisiko dari sisi keselamatan dan keamanan," ujar Eva dalam keterangannya.

Baca Juga: 1.037 Perlintasan Sebidang Kereta Api Berstatus Liar, DPR: Ngeri!

1. Perlintasan liar sudah ditutup total

PT KAI Tutup Perlintasan Liar di Pondok Rajeg Kabupaten BogorPT KAI menutup perlintasan liar yang dibuat warga di KM 40+1/2, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Jumat (10/2/2023) (dok. KAI)

Eva menerangkan, perlintasan liar itu sudah ditutup total. PT KAI meminta kepada warga untuk tidak membongkar akses penutupan tersebut.

"Adapun sepanjang tahun 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga," kata dia.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Tinggi, Daop 1 Kembali Tutup 6 Perlintasan Liar

2. Perlintasan liar itu merupakan lokasi rawan kecelakaan

PT KAI Tutup Perlintasan Liar di Pondok Rajeg Kabupaten BogorPT KAI menutup perlintasan liar yang dibuat warga di KM 40+1/2, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Jumat (10/2/2023) (dok. KAI)

Lebih lanjut, Eva menyebut, perlintas liar yang dibuat warga itu merupakan kawasan rawan kecelakaan. Menurutnya, perlintasan sebidang yang resmi di Daop 1 Jakarta ada di 242 titik.

Sementara, yang tidak resminya ada di 261 titik. Perlintasan tidak resmi itu dibuat warga.

"Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," kata dia.

Baca Juga: BPTJ: Perbaikan  Stasiun Pondok Rajeg Dilakukan Tahun Ini

3. Penutupan sudah sesuai aturan

PT KAI Tutup Perlintasan Liar di Pondok Rajeg Kabupaten BogorIDN Times/Denisa

Eva mengatakan, penutupan perlintasan itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 yang menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. 

Kemudian, penutupan perlintasan sebidang tersebut juga dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," imbuhnya.

Baca Juga: Begini Cara KAI dan KAI Commuter Ajak Masyarakat Cintai Kereta Api

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya