Publisher Rights Minta Platform Digital Dukung Jurnalisme Berkualitas

Google akan mempelajari Perpres tersebut

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai publisher rights. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu berisi tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden, tentang pertanggungjawaban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal publisher rights," ujar Jokowi dalam sambutannya di puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Lantas, apa sih isi dari Perpres tersebut?

Dalam Pasal 1, perusahaan platform digital merupakan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platform digital, serta memanfaatkan untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

Pada Pasal 5, dijelaskan ada 6 kewajiban yang harus dilakukan perusahaan platform digital. Berikut kewajibannya:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Platform digital dan perusahaan pers bisa bekerja sama. Hal itu diatur dalam Pasal 7:

(1) Keda sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Secara terpisah, Google selaku salah satu perusahaan platform digital mengaku akan mempelajari Perpres 32/2024 lebih detail.

“Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," ujar Perwakilan Google dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (20/2/2024).

Google menyebut selama ini bersama pemerintah telah berupaya membangun ekosistem berita berkelanjutan di Indonesia. Google menilai sangat penting bagi mereka menyajikan berita beragam tanpa prasangka dan bias.

"Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia - yaitu, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Google: Kami Pelajari Detailnya

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya