RUU Perampasan Aset Mandek, Jokowi: Saya Dorong DPR Lebih dari Sekali

Jokowi harap semua pihak dorong DPR

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku sudah mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jokowi mengaku dorongan itu tidak hanya dilakukan satu kali.

Pengesahan RUU Perampasan Aset mandek. RUU tersebut tidak jelas nasibnya hingga kini sejak urung disahkan di sidang paripurna ke-5 tahun 2023. 

"Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Masuk DPR, Kenapa Belum Dibahas?

1. Jokowi sebut DPR lah yang perlu didorong

RUU Perampasan Aset Mandek, Jokowi: Saya Dorong DPR Lebih dari SekaliPresiden Joko "Jokowi" Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

Dalam kesempatan itu, Jokowi ingin semua pihak mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Sebab, Jokowi juga sudah memberikan surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut.

"Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya gak lah. Sudah di DPR. Sekarang dorong saja yang di sana," kata dia.

Baca Juga: Puan Sebut DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

2. DPR masih minta masukan dan tanggapan dari masyarakat

RUU Perampasan Aset Mandek, Jokowi: Saya Dorong DPR Lebih dari SekaliKetua DPR RI, Puan Maharani berpidato di acara P20 di Gedung DPR RI, Kamis (6/10/2022). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi telah melayangkan surpres RUU Perampasan Aset ke parlemen sejak 4 Mei 2023. Surpres tersebut merespons desakan dari sejumlah anggota parlemen yang menepis mereka jadi penyebab mandeknya RUU tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani menyadari pembahasan RUU Perampasan Aset penting, tetapi ia mengingatkan pembahasan undang-undang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, agar hasilnya maksimal. 

"Kami menyadari hal tersebut sangat urgent. Kami pun juga berpendapat hal itu segera diselesaikan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati itu juga menjadi sangat penting," ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023). 

"Jadi, jangan pembahasan mengenai RUU tertentu dilakukan terburu-buru karena tidak sabar. Tentu nanti hasilnya menjadi tidak maksimal," ujarnya.

Baca Juga: Menkumham: Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Undangan DPR

3. Pembahasan mandek karena proses politik di antara fraksi parpol belum selesai

RUU Perampasan Aset Mandek, Jokowi: Saya Dorong DPR Lebih dari SekaliWakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus setelah pelantikan di Gedung MPR/DPR RI pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, menyebut penyebab mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset karena ada proses politik yang belum selesai di antara fraksi. Sekadar informasi, fraksi-fraksi baru bisa bergerak dan membahas undang-undang bila ada instruksi dari masing-masing ketua umum partai politik. 

"Itu kan ada proses secara politik di antar fraksi. Itu kan masih berjalan, gitu lho. Sehingga mereka setelah buka (membahas), baru sampai ke kami-kami pimpinan itu,” kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya