Setumpuk Jabatan Luhut di Pemerintahan Jokowi, Berawal dari KSP

Jabatan terbaru yang diberikan ke Luhut Dewan SDA Nasional

Jakarta, IDN Times - Nama Luhut Binsar Pandjaitan kerap menjadi sorotan masyarakat. Terlebih, Luhut kerap diberi tugas atau jabatan lain oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Di periode kedua pemerintahan Jokowi, Luhut diberi jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Berdasarkan catatan IDN Times, Luhut mendapat jabatan pertamanya di era Jokowi pada 2014 sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Selang setahun, Luhut ditunjuk Jokowi menjadi Menko Polhukam.

Jabatan Menko Polhukam yang diemban Luhut singkat, hanya setahun. Dia kemudian dijadikan sebagai Menko Kemaritiman oleh Jokowi pada 2016-2019.

Baca Juga: Jabat Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut: Semua Menko Kerjaannya Banyak!

1. Jabatan menteri sementara

Setumpuk Jabatan Luhut di Pemerintahan Jokowi, Berawal dari KSPMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pada 2016, Luhut merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2016. Hal ini lantaran jabatan tersebut ditinggal Arcandra Tahar yang diberhentikan secara terhormat oleh Jokowi lantaran polemik kepemilikan paspor ganda.

Pensiunan Jenderal TNI ini rangkap jabatan sebagai menteri sekitar dua bulan. Akhirnya pada Oktober 2016, Jokowi mengangkat Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM dan bertahan hingga masa jabatan berakhir pada 2019.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (2019-sekarang)

Pada 2019, Jokowi terpilih kembali menjadi presiden. Luhut kembali menduduki jabatan menteri.

Luhut dijadikan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 2019-sekarang oleh Jokowi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo tersangkut kasus korupsi, Luhut dipercaya jokowi sebagai pengganti sementara. Luhut duduk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Menteri Perhubungan Ad Interim

Pada 2020, Luhut juga pernah menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim. Kala itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terpapar Vmirus Corona sehingga tidak bisa menjalankan tugas.

Luhut menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim hingga Mei 2020.

Baca Juga: Luhut ke BEM UI: Saya Tak Pernah Katakan Presiden 3 Periode

2. Ketua Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Setumpuk Jabatan Luhut di Pemerintahan Jokowi, Berawal dari KSPMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Luhut juga menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Jabatan itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.

Tugas Luhut dalam jabatan tersebut yakni memantau penggunaan produksi dalam negeri, mulai dari perencanaan hingga pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Luhut juga bertugas melakukan sosialisasi dan memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk dalam negeri.

Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 menugaskan Luhut mnejadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas.

Jabatan ini memberikan tugas kepada Luhut untuk memberi arahan dalam pemantauan, pencapaian dan evaluasi. Luhut juga bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas.

Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pada 2021, Luhut juga ditunjuk sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Jabatan Luhut itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Luhut memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil. Misalnya, dalam hal penagwasan bagian kewajiban perusahaan patungan ketika terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya proyek kereta cepat.

3. Wakil Ketua KPCPEN

Setumpuk Jabatan Luhut di Pemerintahan Jokowi, Berawal dari KSPMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media, Selasa (15/3/2022). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Di era pandemik, Luhut dijadikan sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Jabatan ini diberikan kepada Luhut pada Juli 2020.

Jokowi membentuk KPCPEN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Ketua KPCPEN yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali

Selang setahun, sekitar Juni 2021, Luhut diberi jabatan sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. Saat itu, kasus COVID-19 sedang tinggi.

Level PPKM di setiap daerah juga keluar saat adanya jabatan Koordinator PPKM.

Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jabatan terbaru Luhut pada 2022 adalah Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022, tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Pepres itu ditandatangani Jokowi pada 6 April 2022.

Berikut tugas Dewan SDA Nasional yang tertuang dalam pasal 5:

(1) Dewan SDA Nasiorral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

 

Baca Juga: Kritik Pedas Fadli Zon Lewat Puisi ‘Brutus’, Sindir Luhut?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya