Siap-Siap, Jemaah Haji Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan rencana perjalanan haji (RPH) 1445 H/2024 M. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan jemaah kelompok terbang (kloter) pertama dijadwalkan berangkat pada 12 Mei 2024 mendatang.
"Secara umum, pemberangkatan jemaah haji Indonesia akan dibagi dalam dua gelombang. Jemaah haji gelombang pertama akan diberangkatkan dari tanah air menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah mulai 12-23 Mei 2024. Sementara, jemaah haji gelombang kedua akan diberangkatkan dari tanah air menuju King Abdul Azis International Airport (KAAIA) di Jeddah mulai 21 Mei - 1 Juni 2024," ujar Hilman dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2024 Dibuka, Cek Persyaratannya!
1. Kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241 ribu jemaah
Hilman menerangkan, tahun ini, Indonesia mendapat kuota sebanyak 241 ribu jemaah. Sebelum berangkat ke Tanah Suci, jemaah haji terlebih dulu masuk asrama haji di masing-masing wilayah.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, calon jemaah haji akan masuk ke asrama sehari sebelum jadwal pemberangkatan dilaksanakan," kata dia.
Baca Juga: Menag Upayakan Penyelenggaraan Haji 2024 Jadi yang Terbaik
2. Jadwal rencana perjalan haji
Berikut rencana perjalanan haji yang sudah disusun Kemenag:
1. 03 Dzulqa’idah 1445 / 11 Mei 2024, Jemaah Haji masuk Asrama Haji
2. 04-15 Dzulqa’idah 1445 / 12-23 Mei 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Indonesia ke Madinah
3. 13-24 Dzulqa’idah 1445 / 21 Mei-01 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah
4. 16 Dzulqa’idah-04 Dzulhijjah 1445/24 Mei-10 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Indonesia ke Jeddah
5. 04 Dzulhijjah 1445 / 10 Juni 2024, Closing Date
6. 08 Dzulhijjah 1445 / 14 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji dari Makkah ke Arafah
7. 09 Dzulhijjah 1445 / 15 Juni 2024, Wukuf di Arafah
8. 10 Dzulhijjah 1445 / 16 Juni 2024, Idul Adha
9.11-13 Dzulhijjah 1445 / 17-19 Juni 2024, Hari Tasyrik I, Tasyrik II (Nafar Awal), Tasyrik III (Nafar Tsani)
10.16-27 Dzulhijjah 1445 / 22 Juni-3 Juli 2024, Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Jeddah ke Indonesia
Editor’s picks
11.16 Dzulhijjah 1445 / 22 Juni 2024, Awal Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I di Indonesia
12.20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 1446 / 26 Juni-13 Juli 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah
13.28 Dzulhijjah 1445-15 Muharram 1446 / 04-21 Juli 2024, Pemulangan Jemaah Haji Gel. II dari Madinah ke Indonesia
14.01 Muharram 1446 / 07 Juli 2024, Tahun Baru Hijriah
15.16 Muharram 1446 / 22 Juli 2024, Akhir kedatangan Jemaah Haji Gel. II di Indonesia
3. Biaya haji di masing-masing embarkasi
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024. Keputusan ini diteken Jokowi pada Selasa, 10 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.
Baca Juga: Biaya Haji Embarkasi Lombok Rp58,6 Juta, Termahal ke-3 di Indonesia