Sikap PKS soal Ambang Batas Presiden: Tolak 20 Persen, Enggan 0 Persen

Berapa ambang batas yang diinginkan PKS?

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen. Ambang batas presiden merupakan ambang batas kepemilikan kursi di DPR atau raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan penolakan itu sudah disampaikan sejak muncul wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di 2020.

"Kami dari awal pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di 2020 sudah tidak setuju dengan presidential threshold 20 persen," ujar Mardani dalam wawancara khusus dengan IDN Times, Rabu (12/1/2022).

Meski demikian, PKS tak mau ambang batas calon presiden 0 persen. Harapan PKS, minimal sama dengan parliamentary threshold sebesar 4 persen.

"Kami mengusulkan 10 persen kursi atau 15 persen suara atau belakangan melihat perkembangan maksimalnya 4 persen sesuai dengan parliamentary threshold," ucap Mardani.

Baca Juga: Ajukan Judicial Review, Partai Ummat Minta Presidential Threshold Dihapus

1. PKS berharap ada tiga pasangan calon presiden pada Pilpres 2024

Sikap PKS soal Ambang Batas Presiden: Tolak 20 Persen, Enggan 0 PersenTwitter/@MardaniAliSera

Mardani berharap, ada tiga pasangan calon presiden pada Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk menghindari politik identitas yang selama ini terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019.

"Minimalnya tiga, kalau kita punya tiga pasangan capres-cawapres, maka akan akan kontestasi karya dan gagasan, tidak bisa politik identitas, pembelahan karena ada tiga, kalau dua sangat besar kemungkinannya ada pembelahan (masyarakat)," kata dia.

Baca Juga: Hasto: Presidential Threshold 20 Persen Agar Kerja Pemerintah Efektif

2. Sikap pemerintah pada pertengahan berubah soal revisi Undang-Undang Pemilu

Sikap PKS soal Ambang Batas Presiden: Tolak 20 Persen, Enggan 0 PersenAnggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera (Istimewa)

Lebih lanjut, Mardani mengatakan, Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sepakat merevisi Undang-Undang Pemilu pada awal 2021. Namun, pada pertengahan 2021, sikap pemerintah mendadak berubah.

"Makanya di awal 2021, kami di Komisi II bahkan sepakat merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, tapi di tengah jalan tiba-tiba sikap pemerintah berubah dan partai koalisi pendukung pemerintah tarik badan semua," kata dia.

PKS menyesalkan perubahan sikap pemerintah. Padahal, kata Mardani, revisi UU 7 Tahun 2017 tujuannya untuk memperbaiki kualitas sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia.

3. Penjelasan sikap pemerintah berubah

Sikap PKS soal Ambang Batas Presiden: Tolak 20 Persen, Enggan 0 PersenKetua DPP PKS Mardani Ali Sera (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Mardani mengatakan, pemerintah menjelaskan tidak ingin merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada karena alasan pandemik COVID-19.

"Di Pilkada, ketika pilkada serentak 2024 memang ada pasal yang belum dilaksanakan, putaran kelima. Putaran satu di 2015, 2017, 2018, 2020 kemudian 2024, pemerintah berharap sebelum direvisi lakukan dulu sesuatu yang masuk akal dari perspektif, undang-undangnya sudah diputuskan, belum dilaksanakan," kata dia.

"Tetapi kita juga melihat, baik syarat pencalonan presiden maupun Pilkada 20 persen itu membuat banyak efek negatif bagi demokrasi kita," imbuh Mardani.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya