Stafsus Jokowi Klaim KUHP Jamin Kebebasan Pers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Dini Purwono mengklaim Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan menjamin kebebasan pers. Dia mengatakan, apabila ada pihak yang keberatan dengan suatu pemberitaan, penyelesaiannya tetao dilakukan di Dewan Pers.
“Mekanisme penyelesaian sengketa terkait pers tetap melalui Dewan Pers. Jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan media yang terdaftar di Dewan Pers, maka penyelesaiannya melalui mediasi Dewan Pers," ujar Dini dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Minggu (11/12/2022).
"Sejauh ini Mahkamah Agung konsisten menerapkan hal ini dalam perkara pidana maupun perdata yang menyangkut media. Jadi teman-teman wartawan tidak perlu khawatir dikriminalisasi,” sambungnya.
Baca Juga: KUHP Bikin Investor Pariwisata Resah, Ini Langkah Menparekraf
1. Ada pasal di UU Pers diadopsi dalam KUHP
Dini menjelaskan, Pasal 6 huruf d Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah diadopsi dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru. Oleh karenanya, dia meminta wartawan tidak khawatir dengan adanya KUHP.
"“Kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga jelas tidak bisa dipidana," kata dia.
Baca Juga: Wakil PBB di Jakarta Bahas KUHP, Dianggap Campuri Urusan RI
2. 17 pasal yang dianggap dapat mengkriminalisasi wartawan sudah ada di KUHP lama
Lebih lanjut, Dini mengatakan 17 pasal yang dianggap dapat mengkriminalisasi wartawan disebut sudah ada di KUHP lama. Menurutnya, pasal tersebut bersifat umum.
Dia mengatakan pers memiliki fungsi sebagai kontrol dalam sistem demokrasi.
"Presiden Jokowi sendiri pernah menyampaikan dalam forum perayaan Hari Pers Nasional, bahwa pers memiliki peran sangat besar dalam pemerintahan, baik dalam mewartakan agenda pemerintah ataupun memberikan kritik atas kebijakan pemerintah,” kata dia.
Baca Juga: KUHP Bikin Investor Pariwisata Resah, Ini Langkah Menparekraf
3. Stafsus Jokowi sebut sebagian 17 pasal itu sudah pernah di uji di MK
Dalam kesempatan itu, Dini mengatakan sebagian 17 pasal itu juga sudah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu juga sudah diputuskan MK dan menjadi ajuan dalam merumuskan KUHP.
“Jadi mohon agar para pihak membaca dulu pasalnya dengan jeli, pahami dulu substansinya dengan benar, jangan langsung panik karena kesalahpahaman dan lalu menebarkan kepanikannya tersebut kepada masyarakat," imbuhnya.