Terjebak Macet Imbas Demo Buruh, Cak Imin Jalan Kaki ke Gedung DPR

Cak Imin mengaku patwal tak berfungsi karena macet total

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin harus berjalan kaki untuk menuju gedung parlemen DPR RI. Hal itu karena kendaraan yang dinaikinya terjebak macet akibat adanya unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Jalanan macet total, dari pada buang-buang waktu, kita jalan kaki saja, tidak bergerak sama sekali," ujar Cak Imin dalam unggahannya di Instagram, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Demo di Gedung DPR Tolak Perppu Ciptaker, Ini 10 Tuntutannya

1. Jalan kaki dari depan Plasa Telkom

Dari video yang diunggahnya, terlihat Cak Imin turun di depan Plasa Telkom Indonesia, Jalan Gatot Subroto. Kepada IDN Times, Cak Imin mengaku, dia harus berjalan kaki hingga ke gedung DPR RI.

"(Jalan kaki) setelah perempatan Mampang sampai DPR," kata dia.

Cak Imin mengatakan, dirinya juga menggunakan patwal motor. Namun, karena jalanan macet total, hal itu tak bisa membantu.

"Iya, patwal gak berfungsi karena macet total," ucap Ketua Umum PKB itu.

Meski demikian, Cak Imin belum sempat menjelaskan apakah dia masuk melalui pintu belakang atau depan sesampainya di gedung DPR.

Baca Juga: Demo di DPR, Massa Tuntut PHK Jokowi Tanpa Pesangon

2. Demo di Gedung DPR tolak Perppu Ciptaker

Terjebak Macet Imbas Demo Buruh, Cak Imin Jalan Kaki ke Gedung DPRDemo Tolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, sejumlah aliansi buruh hingga mahasiswa menggelar aksi tolak Perppu Ciptaker di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, menyoroti alasan Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi undang-undang (UU).

"Presiden beralasan, terdapat kegentingan memaksa akibat geopolitik dan ketidakpastian hukum bagi investor sebagai dasar pengesahan Perppu Cipta Kerja yang bertujuan menyelamatkan perekonomian Indonesia. Padahal pada waktu bersamaan Presiden dan sejumlah menteri, menyatakan pertumbuhan perekonomian meningkat secara signifikan pasca pandemik COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Demo di DPR, Partai Buruh Sorot 5 Hal dalam Perppu Cipta Kerja

3. Ada 10 tuntutan aksi buruh

Terjebak Macet Imbas Demo Buruh, Cak Imin Jalan Kaki ke Gedung DPRDemo Tolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Parah buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Bersama pun mendesak 10 poin tuntutan yang disebut untuk menegakkan kembali konstitusi dan demokrasi serta keselamatan rakyat Indonesia.

Mereka terdiri dari persatuan gerakan berbagai organisasi dan aliansi masyarakat sipil lintas sektor baik dari sektor buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, mahasiswa, pelajar, maupun masyarakat miskin perkotaan dan perdesaan, serta kelompok rentan lainnya.

Berikut 10 poin tuntutan mereka:

1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.

2. DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.

3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi.

4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.

5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.

6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional.

7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.

8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.

9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja non-PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), pengemudi ojek online, dll.

10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, perlindungan pekerja transportasi ojek online dan RUU Masyarakat Adat).

Baca Juga: Hari Ini Buruh Gelar Demo Geruduk DPR, Ini Tuntutannya!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya