Terpilih Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum: Ini Tugas Berat

Anas gantikan Gede Pasek Suardika

Jakarta, IDN Times - Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (IKN), dalam musyawarah nasional luar biasa (Munaslub). Usai diberikan kartu tanda anggota (KTA), Anas mengaku jabatannya sebagai Ketua Umum PKN merupakan tugas berat.

"Pasti ini amanah besar dan berat, ini disertai harapan politik bersama, InsyaAllah akan tunaikan sebaik-baiknya," ujar Anas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Hak Politik Dicabut, Anas Urbaningrum Tetap Jadi Ketum PKN

1. Yakin PKN lolos ke parlemen

Terpilih Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum: Ini Tugas BeratKetua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Anas yakin PKN lolos parliamentary threshold 4 persen. Oleh karena itu, PKN menyiapkan calon anggota legislatif yang berkualitas.

"Yang paling penting nanti kita persiapkan dengan baik celeg-calegnya, strateginya kami persiapkan dengan dan dengan caleg-caleg yang cukup baik dalam kuantitas maupun kualitas dan strategi pemenangan yang baik," ucap dia.

Baca Juga: Setianya Gede Pasek ke Anas, Beri Ketum PKN hingga Pulihkan Nama Baik

2. Anas gantikan Gede Pasek

Terpilih Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum: Ini Tugas BeratKetua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam munaslub, Anas menjadi Ketua Umum PKN menggantikan Gede Pasek Suardika. Gede Pasek menjabat sebagai Ketua Majelis Agung PKN.

"Memutuskan, menetapkan keputusan Munaslub PKN ketentuan peralihan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara. Satu, Munaslub telah memilih dan menetapkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PKN 2023-2028," ujar pimpinan sidang di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

3. Anas tidak miliki hak politik selama 5 tahun

Terpilih Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum: Ini Tugas BeratKetua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Diketahui, Anas dipenjara selama 8 tahun terkait kasus korupsi. Dalam putusan PK Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 yang ditetapkan pada 30 September 2020, Anas Urbaningrum hak politiknya dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Anas Urbaningrum bebas bersyarat pada 11 April 2023 dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, Anas dinyatakan bebas murni pada 10 Juli 2023.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya