Tersangka Syahrul Yasin dan Putusan MK Kado 4 Tahun Jokowi-Ma'ruf

Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dinilai masih banyak PR

Jakarta, IDN Times - Masa pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin masuk tahun ke-4. Bagi Jokowi, ini adalah tahun ke-9 menjadi Presiden Republik Indonesia.

Jokowi-Ma'ruf dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019, usai menang melawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Biasanya, setiap tahun pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kantor Staf Presiden (KSP) merilis hasil capaian pemerintah.

Memang, Kemenkominfo sempat mengundang sejumlah pemimpin media massa pada Kamis (12/10/2023) terkait capaian kinerja pemerintah. Namun, agenda bertajuk media briefing itu rupanya off the record alias tidak boleh dipublikasikan.

Dikutip dari laman resmi Kantor Staf Presiden (KSP) pada Jumat (20/10/2023) pukul 06.45 WIB, belum ada data capaian kinerja pemerintah  sejak 2022 hingga 2023.

Baca Juga: Daftar Capres ke KPU, Ganjar Tak Pakai Baju Desain dari Jokowi

1. Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf masih banyak PR

Tersangka Syahrul Yasin dan Putusan MK Kado 4 Tahun Jokowi-Ma'rufANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pengamat politik, Ujang Komarudin, menilai masih banyak pekerjaan urmah yang harus dikerjakan Jokowi-Ma'ruf di sisa jabatannya yang tinggal satu tahun. Menurutnya, hal positif yang terjadi di masa kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf adalah kondisi politik stabil.

"Negatifnya ya hukum dipermainkan, tebang pilih, banyak drama, pekerjaan makin sulit, banyak pengangguran, tentu banyak lagi persoalan positif dan negatif dari Jokowi," ujar Ujang, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Prabowo Bakal Lanjutkan Strategi Pembangunan Jokowi Bila Terpilih Presiden

2. Syahrul Yasin Limpo dan putusan MK jadi kado empat tahun Jokowi-Ma'ruf

Tersangka Syahrul Yasin dan Putusan MK Kado 4 Tahun Jokowi-Ma'rufMenteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain itu, Ujang menyebut, penetapan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres.

"Ya, itu lah salah dua empat tahun dari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, drama-drama demokrasi yang terus kita jalani," kata dia.

3. Jokowi tak mau komentari putusan MK

Tersangka Syahrul Yasin dan Putusan MK Kado 4 Tahun Jokowi-Ma'rufPresiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Presiden Jokowi enggan berkomentar terkait putusan MK. Dia mempersilakan pihak lain menyampaikan pendapatnya.

"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata dia.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti seolah-seolah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Terkait isu putusan MK memberikan karpet untuk putra sulungnya, Gibran Rakabuming, menjadi calon wakil presiden, Jokowi juga enggan berkomentar. Dia menyebut, urusan capres dan cawapres bukan domainnya.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politk jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," imbuhnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya