Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri

Polri disebut banyak melakukan intimidasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia mengaku sudah mengirim surat kepada MK.

"Kami sudah melayangkan surat ke MK, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," ujar Todung di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Todung menjelaskan, alasan Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta Kapolri hadir untuk memberikan keterangan pada sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), karena diduga ada banyak tindakan Polri yang melakukan intimidasi dan tidak netral dalam proses pemilu.

"Bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye. Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ucap dia.

Sebelumnya, MK juga mengabulkan permintaan agar empat menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk dipanggil memberikan keterangan pada sidang. Empat menteri yang akan dipanggil MK adalah, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Empat menteri itu diagendakan memberikan keterangan di ruang sidang MK pada 5 April 2024.

Baca Juga: Ini Alasan Hakim Konstitusi Panggil 4 Menteri dan DKPP untuk Bersaksi

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya